Share

Amarah Dalam Kata: Ketidaksantunan Berbahasa Warganet pada Kasus Viral LPDP di Tiktok

Medan, Persma Kreatif – Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Ia bukan sekadar platform berbagi foto atau status, melainkan sudah berkembang menjadi ruang diskusi publik yang luas, tempat jutaan orang dari berbagai latar belakang menyuarakan pendapat, kritik, dan tanggapan terhadap isu-isu yang sedang ramai dibicarakan. Sayangnya, kebebasan berbicara di ruang digital ini sering kali tidak diiringi kesadaran akan pentingnya menjaga kesantunan dalam berbahasa. Akibatnya, banyak komentar yang bermunculan bukan sebagai kritik yang membangun, melainkan berubah menjadi serangan verbal yang tidak terkendali.

 Fenomena inilah yang menjadi inti permasalahan dalam kasus viral yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pada awal tahun 2026. Pernyataannya yang menyebutkan “cukup aku saja yang menjadi WNI, anak-anakku jangan” di media sosial memicu gelombang komentar dari warganet yang dalam waktu singkat menjadi viral dan memancing beragam reaksi, mulai dari kritik yang cukup santun hingga ejekan dan hujatan yang sama sekali tidak memperhatikan etika berbahasa.

Secara sederhana, kesantunan berbahasa adalah cara seseorang menyampaikan pikiran atau perasaannya kepada orang lain dengan tetap memperhatikan norma dan nilai sosial yang berlaku. Mislikhah (2014) menjelaskan bahwa kesantunan merupakan aturan perilaku yang telah disepakati bersama dalam suatu masyarakat, sehingga ketika seseorang berbicara, ia tidak hanya menyampaikan pesan, tetapi juga menunjukkan siapa dirinya dan bagaimana ia memandang orang yang diajak bicara.

 Dalam kajian pragmatik, kerangka yang paling banyak digunakan untuk mengukur kesantunan adalah Prinsip Kesantunan yang dikemukakan oleh Leech, yang terdiri dari enam maksim, yaitu maksim kebijaksanaan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, permufakatan, dan kesimpatian. Keenam maksim ini menjadi panduan tentang bagaimana seharusnya seseorang berbicara agar komunikasi dapat berjalan baik tanpa menyinggung atau menyakiti pihak lain. Cahyaningrum, Andayani, dan Setiawan (2018) bahkan menegaskan bahwa dari bahasa yang digunakan seseorang, kita bisa mengetahui kepribadiannya. Artinya, kesantunan berbahasa bukan sekadar formalitas sopan santun, melainkan cerminan karakter seseorang yang sesungguhnya.

Kembali pada kasus LPDP, yang menjadi sasaran kritik warganet bukan semata-mata pernyataan Dwi itu sendiri, melainkan juga konteks yang mengelilinginya. Suaminya adalah penerima manfaat dari dana beasiswa LPDP yang bersumber dari pajak rakyat Indonesia, dengan kewajiban untuk kembali dan mengabdi di tanah air setelah menyelesaikan studi. Dugaan bahwa kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi, ditambah dengan pernyataan yang dianggap merendahkan kewarganegaraan, membuat amarah publik memuncak. Jadilah kolom komentar di berbagai unggahan terkait kasus ini, khususnya di platform TikTok, dipenuhi oleh beragam respons.

Berdasarkan observasi terhadap komentar-komentar tersebut, ditemukan setidaknya empat bentuk ketidaksantunan yang paling menonjol: sindiran seperti “Bikin channel YouTube namanya keluarga kusut di Inggris”, ejekan terbuka seperti “knp aura kamu kayak ngampung bgt siii pdhl kn tinggal di Eropa” dan “Kampungnya ngampung bgt”, tuduhan emosional seperti “AT LEAST BIAYA HIDUP GUA GA PAKE UANG PAJAK RAKYAT!!!!!”, serta komentar yang menyudutkan seperti “Lunasin utang dulu kak baru bisnis” dan “ternyata dia masih cari uang di Indonesia”. Semua bentuk komentar tersebut secara jelas melanggar prinsip-prinsip kesantunan berbahasa, terutama maksim penghargaan karena penutur justru memberikan ejekan alih-alih bersikap menghargai, serta maksim kebijaksanaan karena kritik disampaikan bukan untuk memberi masukan yang berguna melainkan untuk menyerang dan menyudutkan pihak lain.

Maksim kesepakatan pun dilanggar ketika ketidaksetujuan diekspresikan secara tajam tanpa upaya menjaga keharmonisan komunikasi.

Fenomena ini tentu tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang saling berkaitan dan mendorong warganet menggunakan bahasa yang tidak santun. Pertama, pernyataan awal Dwi menyentuh isu identitas nasional dan rasa cinta tanah air, hal yang sangat sensitif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam perspektif pragmatik, tuturan yang dianggap mengancam nilai kolektif akan memicu reaksi emosional yang kuat dari masyarakat.

 Kedua, statusnya sebagai pihak yang terkait dengan penerima manfaat dana publik membuat warganet merasa punya hak untuk bereaksi keras, karena dana tersebut berasal dari pajak yang mereka bayar sendiri. 

Ketiga, cara Dwi merespons kritik justru memperkeruh suasana. Beberapa balasannya dipersepsikan warganet sebagai sikap defensif dan menantang, seperti meminta bukti kepada mereka yang menuduhnya menggunakan uang pajak, sehingga mendorong semakin banyak komentar kasar berdatangan. 

Keempat, efek viral yang terjadi menciptakan normalisasi bahasa kasar secara kolektif. Ketika banyak orang sudah menggunakan bahasa yang tidak santun dan mendapat respons positif dari pengguna lain, pengguna baru yang datang kemudian cenderung mengikuti pola yang sama, seolah-olah itulah cara yang normal untuk merespons situasi. Mislikhah (2014) menjelaskan bahwa ketidaksantunan berbahasa umumnya muncul ketika seseorang menyampaikan kritik secara langsung dengan kata-kata kasar, didorong emosi yang berlebihan, atau berniat memojokkan pihak lain, dan semua kondisi ini hadir sekaligus dalam kasus ini.

Maraknya bahasa tidak santun dalam kasus ini membawa dampak yang nyata bagi kualitas diskusi publik. Masalah sesungguhnya yang ingin dibicarakan, yaitu soal akuntabilitas penggunaan dana pendidikan negara dan kewajiban moral penerima beasiswa, justru tenggelam di balik saling serang antar pengguna. Febriasari dan Wijayanti (2018) mencatat bahwa banyak orang lebih memilih menggunakan bahasa tidak santun karena merasa komunikasi akan terasa lebih bebas dan santai, tanpa menyadari bahwa pilihan tersebut justru merusak kualitas pembicaraan itu sendiri. Lebih dari itu, normalisasi bahasa kasar di ruang digital membuat batas antara kritik yang wajar dan penghinaan menjadi semakin kabur, dan pada akhirnya membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada media sosial sebagai ruang bersuara yang bermartabat. 

Mahmudi, Irawati, dan Soleh (2021) juga menjelaskan bahwa tuturan yang merendahkan dan memojokkan orang lain cenderung memicu reaksi balik yang sama kerasnya, sehingga pertengkaran semakin panas dan tidak ada ujungnya, persis seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Lalu apa yang seharusnya dilakukan? Bagi masyarakat sebagai pengguna media sosial, penting untuk selalu berpikir sebelum mengetik. Kritik boleh saja disampaikan, tetapi hendaknya berbasis fakta dan menggunakan pilihan kata yang tidak menyerang pribadi seseorang. Bagi pihak yang menjadi sorotan publik, merespons kritik dengan sikap terbuka dan rendah hati jauh lebih efektif daripada bersikap defensif. Bagi institusi seperti LPDP, penyelesaian masalah wanprestasi sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi, bukan di ruang publik digital yang rawan memicu kegaduhan. Pada skala yang lebih luas, penguatan literasi digital di masyarakat menjadi kebutuhan yang mendesak, karena kebebasan berpendapat di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada norma, ada etika, dan ada hukum yang mengatur bagaimana kita seharusnya berkomunikasi, termasuk di dunia maya.

Kasus viral LPDP ini pada akhirnya memberikan pelajaran penting, bahasa adalah cerminan dari diri kita dan dari kesehatan kehidupan sosial kita bersama. Ketika komentar-komentar di media sosial lebih banyak berisi hinaan daripada argumentasi, itu bukan hanya masalah etika berbahasa semata, melainkan tanda bahwa kita sedang kehilangan kemampuan untuk berdialog secara sehat dan bermartabat. Membangun budaya berbahasa yang lebih santun di ruang digital memang bukan perkara mudah, tetapi perubahan selalu dimulai dari langkah-langkah kecil. Setiap kali kita memilih untuk menyampaikan kritik dengan cara yang konstruktif, setiap kali kita memilih kata-kata yang menghargai martabat orang lain, kita sedang berkontribusi pada terbentuknya ruang publik yang lebih sehat, di mana perbedaan pendapat bisa disampaikan tanpa harus saling melukai.

Penulis: Arum Melati, Feby Valentina, Nabila Syafira Siregar, Revalina Erdiyanti, Siti Rahimah

You may also like