Papua di Ambang Bahaya, Sawit Jadi Ancaman Hutan Papua
Medan, Persma Kreatif – Papua dikenal memiliki tutupan hutan alam yang luas, Papua juga merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di Indonesia. Kawasan hutan di wilayah ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, mulai dari pengatur siklus air hingga habitat bagi flora dan fauna endemik, sekaligus menjadi ruang hidup bagi berbagai komunitas masyarakat adat.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menyampaikan dorongan untuk memperluas perkebunan kelapa sawit di Papua. Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan kelapa sawit sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi bioenergi dan upaya menuju swasembada energi nasional. Papua dipandang sebagai wilayah yang masih memiliki ketersediaan lahan luas untuk pengembangan komoditas strategis tersebut. Namun, pernyataan ini memicu kekhawatiran karena berpotensi mendorong alih fungsi hutan alam dalam skala besar.
Dikutip dari ylbhi.or.id bahwa arahan Presiden Republik Indonesia secara langsung bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada ketentuan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Sejumlah akademisi dan pegiat lingkungan menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah pohon hutan, melainkan tanaman industri yang dibudidayakan secara monokultur. Berbeda dengan hutan alami yang memiliki struktur vegetasi berlapis dan mendukung keanekaragaman hayati, perkebunan sawit hanya terdiri dari satu jenis tanaman. Kondisi ini dinilai tidak mampu menggantikan fungsi ekologis hutan, seperti menjaga keseimbangan ekosistem, siklus hidrologi, serta menyediakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.
Dilansir dari sawitsetara.co Perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua ternyata telah berkembang signifikan jauh sebelum wacana ekspansi baru disampaikan pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 18 Juli 2024, total luas perkebunan kelapa sawit di Papua tercatat mencapai sekitar 235 ribu hektar.
Data tersebut dimuat oleh TribunPapua dan menunjukkan bahwa sawit tidak hanya hadir sebagai rencana masa depan, tetapi sudah tumbuh dan berproduksi di berbagai wilayah pesisir Papua.
Dari sisi kebijakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebelumnya menolak penyelesaian perizinan kebun sawit seluas lebih dari 317 ribu hektare yang berada di dalam kawasan hutan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhut juga melakukan penertiban serta pemulihan kawasan hutan dari aktivitas perkebunan sawit ilegal sebagai upaya menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan.
Berbagai pihak menilai ekspansi sawit di Papua menyimpan risiko lingkungan yang serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyoroti potensi percepatan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan kerusakan daerah aliran sungai. Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan kelompok pembela masyarakat adat mengingatkan bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dapat mempersempit ruang hidup masyarakat adat dan memicu konflik agraria.
Berbagai kalangan mendesak pemerintah untuk mengedepankan pendekatan pembangunan berkelanjutan dengan menjaga hutan alam Papua, menghormati hak masyarakat adat, serta memprioritaskan pemanfaatan lahan non-hutan apabila pengembangan perkebunan tetap direncanakan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait lokasi, luas, maupun mekanisme pelaksanaan ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua dan menyatakan kajian masih terus berlangsung.
