Share

Maraknya Kasus Ketidakadilan, Cermin Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

Medan, Persma Kreatif — Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan institusi negara. Setiap kewenangan seharusnya dijalankan secara profesional, proporsional, serta tunduk pada hukum dan etika yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban etik. Kepolisian, misalnya, terikat pada Kode Etik Profesi Polri yang mengatur sikap dan perilaku anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Namun, prinsip negara hukum tersebut kembali diuji oleh sejumlah peristiwa yang justru memperlihatkan praktik aparat yang bertentangan dengan semangat keadilan. Dilansir dari Kompas.com, enam anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Polri menyatakan bahwa proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik terhadap para pelaku tengah berjalan.

Fenomena arogansi aparat tidak hanya muncul dalam konteks penegakan hukum pidana, tetapi juga merambah ke ranah kebebasan pers. Dilansir dari Tempo.co, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, yang terjadi saat peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Kamis, 11 Desember 2025. KKJ menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Meski demikian, pihak TNI membantah tudingan tersebut dan menyebut peristiwa itu sebagai kesalahpahaman pada 13 Desember 2025.

Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut secara tegas melarang segala bentuk penghalangan, intimidasi, maupun tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Meski hanya disinggung secara terbatas, dua peristiwa tersebut mencerminkan tantangan serius dalam memastikan aparat negara bertindak sesuai hukum dan etika profesi. Arogansi aparat, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun pembatasan terhadap kerja pers, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh berjalan tanpa kontrol. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi syarat mutlak untuk menjaga demokrasi serta memastikan hak-hak warga negara, termasuk kebebasan pers, tetap terlindungi.

You may also like