Batasi Kebebasan Pers, Jurnalis di Medan Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
Medan, Persma Kreatif — Sejumlah jurnalis di kota Medan bersatu menyelenggarakan seruan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sumatera Utara pada Senin, (21/05). Aksi ini diselenggarakan dalam bentuk pernyataan sikap menentang terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran), yang dinilai mengancam kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Aksi ini diprakarsai oleh beberapa organisasi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto dan Indonesia (PFI) Medan, yang menolak dan meminta DPR untuk meninjau kembali pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyuaran yang dianggap membatasi kebebasan pers.
Ketua IJTI Sumatera Utara, Tuti Alawiyah Lubis, menyoroti pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mendorong larangan terhadap siaran jurnalisme investigasi eksklusif dengan berlakunya pembatasan tertentu. Tuti mengungkapkan bahwa keterlibatan ini sangat mempengaruhi akses dan pelayanan serta penyebarluasan informasi.
“Sangat kita sayangkan atas keputusan yang diambil Komisi I, terutama karena salah satu anggotanya adalah mantan jurnalis yang memiliki pengalaman serupa dengan kami. Pembatasan dan aturan yang akan dibuat nantinya dapat mempengaruhi profesi kita dan akses masyarakat untuk mendapatkan hak informasi,” ujar Tuti Alawiyah Lubis.
Namun, Koordinator Advokasi AJI Medan mengungkapkan selain jurnalisme, RUU Penyiaran juga mempengaruhi profesi lain.
“Menurut saya, undang-undang RUU ini tidak hanya berdampak pada jurnalisme, tapi juga kreator konten YouTuber dan podcaster. Kita harus memperjuangkan agar RUU ini tidak disahkan, dan jika disetujui, kita akan terus melawan,” ujar Aray selaku Koordinator Advokasi AJI Medan.
Penulis: Maysarah dan Hafizna
Fotografer: Kenny
Editor: Winaldi
#persmakreatif #persmahasiswa #ruupenyiaran #pers #demonstrasi #kebebasanpers
