Minimnya Persebaran Informasi Surat Pindah Memilih, Sejumlah Mahasiswa Perantau Kehilangan Hak Suara Pemilu 2024
Medan, Persma Kreatif – Pemilu tahun 2024 yang seharusnya disambut dengan sukacita oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi tidak dapat dinikmati oleh sebagian masyarakat, termasuk mahasiswa perantauan. Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari tidak dapat diikuti oleh sejumlah mahasiswa perantauan. Mahasiswa perantauan tersebut menyampaikan keluhan tidak diterima memilih oleh beberapa TPS, dikarenakan tidak memiliki surat pindah memilih, Selasa (14/2/2024). Salah satu mahasiswa berinisial ST menyebutkan bahwa ia telah mendatangi 3 TPS, tetapi tidak diperkenankan untuk memilih karena tidak memiliki surat pindah memilih.
Sebelumnya ST merupakan mahasiswi dari prodi Gizi, Universitas Negeri Medan yang sedang menjalankan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di Medan. Jarak tempuh yang cukup jauh selama 8 jam perjalanan dari Medan ke kampung halamannya, Labuhanbatu Utara sehingga tidak memungkinkan ST untuk melakukan pemilihan di daerah asal.
“Capek kali dioper-oper. Udah 3 TPS didatangi katanya gak bisa. Mesti ada surat,” keluh ST.
Selain itu, mahasiswi berinisial N juga mengeluhkan bahwasanya sebelumnya tidak mendapatkan informasi mengenai diharuskannya melakukan pengurusan surat pindah memilih. N juga sebelumnya mendapatkan informasi bahwa perantau bisa memilih dengan KTP saja.
“Katanya kemarin bisa memilih hanya pakai KTP saja, ternyata setelah mendatangi 2 TPS, kata petugasnya tidak bisa. Harus punya surat,” tutur N.
Pernyataan dari mahasiswa berinisial RZ juga serupa dengan mahasiswa N, sebelumnya ia mendapatkan informasi bahwa pemilih perantau dapat memilih hanya dengan KTP saja. RZ juga mengeluhkan bahwa informasi ini kurang disampaikan. RZ sendiri berinisiatif membuka feed Instagram mengenai informasi pengurusan surat pindah memilih. RZ memaparkan di TPS tempat ia memilih banyak perantau yang datang tidak tahu mengenai surat tersebut sehingga ditolak dan tidak dapat memilih.
“Iya, memang minim sosialisasi juga, cuma feed IG doang, jadi banyak yang gak tahu. Tadi pas datang ke TPS, banyak juga perantau yang golput, gak bisa memilih,” ungkap RZ.
Sebelumnya sosialisasi mengenai tata cara mengurus surat pindah memilih belum disebarkan dengan baik oleh pihak KPU. Kejadian perantau yang kehilangan hak suara tidak hanya terjadi pada Pemilu tahun 2024 saja. Kejadian ini juga terjadi pada tahun 2019. Dilansir dari BBC Indonesia, sebagian masyarakat perantau terancam kehilangan hak suara pada Pemilu 2019. KPU RI sepatutnya memiliki andil dalam membenahi masalah ini. Pemilihan sebaiknya dibuat praktis dan dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat serta dapat mengantisipasi kecurangan Pemilu.
