Share

Tunjangan DPR RI Naik Tuai Kritik, Publik Pertanyakan Keadilan di Tengah Krisis

Medan, Persma Kreatif— Publik dikejutkan dengan kabar kenaikan gaji DPR RI. Isu ini semakin memanas setelah beredarnya video sejumlah anggota DPR berjoget riang dalam acara internal rapat tahunan. Video tersebut langsung memicu kritik warganet yang menilai wakil rakyat seolah “berpesta” di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian memberikan klarifikasi. Dikutip melalui Tempo, ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok untuk anggota DPR. Yang sebenarnya terjadi adalah pemerintah memberikan tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp50.000.000 per bulan bagi tiap anggota Dewan sebagai kompensasi karena fasilitas rumah dinas di Kalibata tidak lagi digunakan. Dengan demikian, penghasilan bersih anggota DPR bisa menembus Rp100.000.000 per bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya berkisar Rp4.200.000 hingga Rp5.000.000. Namun, angka tersebut jauh dari total penghasilan karena ditambah berbagai tunjangan lainnya.

Contohnya, tunjangan kehormatan untuk anggota DPR mencapai Rp5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp15.500.000, serta tunjangan fungsi pengawasan Rp3.750.000. Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya listrik Rp3.500.000 dan telepon Rp4.200.000 per bulan. Jika semuanya ditotal, penghasilan anggota DPR dapat melampaui Rp50.000.000 per bulan.

Sebelum adanya tambahan tunjangan perumahan, seorang anggota DPR bisa mengantongi sekitar Rp50.000.000 sampai Rp60.000.000 per bulan. Dengan tunjangan baru tersebut, jumlahnya melonjak hingga mendekati Rp100.000.000 per bulan. Kenaikan inilah yang memicu perhatian publik, terutama ketika dibandingkan dengan gaji profesi lain yang juga bekerja untuk negara.

Tidak heran jika kabar kenaikan tunjangan DPR menuai kritik luas. Banyak pihak menilai tambahan fasilitas yang cukup besar bagi anggota DPR tidak sejalan dengan kondisi masyarakat saat ini, khususnya para pekerja sektor publik yang masih jauh dari kata sejahtera.

Perbandingan dengan Gaji Guru

Jika dibandingkan dengan gaji guru, perbedaan tersebut terlihat sangat mencolok. Nasib guru, terutama honorer, masih jauh dari kata sejahtera.

Berdasarkan data Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS, 2024), sekitar 74 persen guru honorer memperoleh gaji kurang dari Rp2.000.000 per bulan. Bahkan, 20,5 persen di antaranya hanya mendapat kurang dari Rp500.000.

Sementara itu, gaji guru PNS mengikuti golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran mulai dari Rp1.600.000 (Golongan I/a) hingga Rp6.300.000 (Golongan IV/e).

Adapun guru berstatus PPPK mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan skema serupa PNS, ditambah beberapa tunjangan tertentu.

Konflik kenaikan tunjangan DPR ini semakin menyoroti ketidakadilan dalam prioritas pembangunan nasional. Di satu sisi, dunia pendidikan masih menghadapi persoalan mendasar: guru honorer dengan gaji rendah, fasilitas sekolah terbatas, serta kesejahteraan guru yang jauh di bawah standar hidup layak. Di sisi lain, DPR justru menikmati tambahan fasilitas yang besar.

Bagi sebagian masyarakat, masalah ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang keadilan sosial dan bagaimana negara menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Ekonomi Indonesia yang Masih Rentan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan perekonomian Indonesia pada triwulan I-2025 tumbuh 4,87 persen secara tahunan, relatif stabil dibanding tahun sebelumnya. Sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan ekspor barang/jasa menjadi penopang utama. Namun, jika dibandingkan kuartal sebelumnya, ekonomi justru mengalami kontraksi -0,98 persen, terutama akibat turunnya belanja konsumsi pemerintah dan jasa pendidikan.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan Anggaran Belanja Negara (ABN) 2025 disepakati sebesar Rp3.621,3 triliun dengan target pendapatan negara Rp3.005,1 triliun. Namun, defisit diperkirakan melebar sekitar 2,78 persen atau setara Rp662 triliun dari PDB, lebih tinggi dari target awal. Fakta ini membuat langkah menaikkan tunjangan DPR terasa kontras dengan realitas keuangan negara.

Kinerja Legislasi DPR

Pada periode 2019–2024, DPR RI menghadapi berbagai tantangan dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dari sisi legislasi, beberapa UU yang disahkan justru memicu kontroversi. Minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan—seperti pada UU Cipta Kerja dan Revisi KUHP—serta target Prolegnas yang sering tidak tercapai, semakin memperburuk citra DPR.

Berdasarkan data Prolegnas jangka menengah 2020–2024, terdapat 256 RUU yang mengalami perubahan sebanyak enam kali, dengan capaian 136 RUU. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2019 dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020.

Secara kuantitas, DPR memang telah mencapai setengah dari Prolegnas Prioritas. Namun, kategori RUU yang disahkan perlu ditinjau lebih jauh. Pada tahun sidang 2023–2024, terdapat 63 RUU yang berhasil disahkan.

  • Periode 2019: DPR mengesahkan 10 RUU, termasuk RUU MD3, RUU KPK, dan RUU Sumber Daya Air.
  • Periode 2020–2023: DPR hanya mengesahkan 19 RUU dari 259 target Prolegnas Prioritas, menunjukkan kinerja legislasi yang rendah.
  • Periode 2024: Dari 47 RUU dalam Prolegnas Prioritas, hanya 10 RUU yang berhasil diselesaikan.

Dalam fungsi pengawasan, DPR dinilai kurang efektif pada isu-isu strategis, seperti korupsi dan pelanggaran HAM. Pada masa pandemi Covid-19, DPR dianggap tidak maksimal mengawasi kebijakan pemerintah.

Sedangkan dalam fungsi anggaran, DPR kerap dikritik karena kurang transparan. Beberapa kebijakan anggaran, seperti pembangunan Ibu Kota Negara baru, menimbulkan kontroversi. DPR dianggap tidak memprioritaskan sektor mendesak, seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini semakin menurun.

Keadilan yang Dipertanyakan

Dengan kinerja DPR yang dianggap minim, kondisi ekonomi yang masih rentan, serta defisit anggaran yang melebar, keputusan menaikkan tunjangan DPR RI memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini layak diambil?

Sementara kebutuhan mendesak, seperti kesehatan dan pendidikan, justru dikesampingkan, apakah penambahan tunjangan bagi DPR merupakan langkah yang tepat? Data telah menunjukkan bahwa sekitar 20,5 persen guru honorer digaji di bawah Rp500.000. Bahkan, di pelosok negeri masih banyak guru yang rela mengajar tanpa digaji. Ironisnya, di gedung parlemen para legislator menari merayakan “kenaikan tunjangan”.

Ketika guru mati dalam integritas, wakil rakyat hidup dalam pesta. Barangkali negeri ini lebih membutuhkan kursus moral ketimbang sidang paripurna.

You may also like