Share

Menjelang HUT ke-80, Fenomena Berkibarnya Bendera One Piece Menjadi Sorotan Masyarakat

Medan, Persma Kreatif — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, fenomena unik berupa pengibaran bendera Jolly Roger, lambang tengkorak bertopi jerami khas anime One Piece, ramai dibicarakan di media sosial.

Bendera ini dipasang di depan rumah, kendaraan pribadi, hingga dijadikan foto profil di media sosial. Fenomena ini menimbulkan respons beragam di masyarakat.

Sebagian masyarakat menganggap fenomena ini sebagai bentuk ekspresi kebebasan dan kritik sosial, sementara yang lain menilai aksi tersebut sebagai hal yang kontroversial karena dianggap tidak menghormati simbol negara.

Pada cerita fiksi One Piece, Jolly Roger adalah lambang bajak laut yang dipimpin oleh tokoh utama Monkey D. Luffy. Meski identik dengan bajak laut, bendera ini membawa makna yang lebih dalam seperti kebebasan, persahabatan, tekad pantang menyerah, dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Bagi penggemar One Piece, bendera ini bukan sekadar simbol hiburan, tetapi juga bentuk identifikasi terhadap nilai-nilai perjuangan.

Fenomena ini ditanggapi oleh pemerintah dengan cukup tegas. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas jika pengibaran bendera tersebut terbukti melanggar hukum.

“Kami menghargai kreativitas masyarakat. Tapi jika dilakukan dengan tujuan provokatif atau menjatuhkan kehormatan simbol negara, tentu ada sanksi sesuai undang-undang,” tegasnya dalam pernyataan resmi, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menyatakan bahwa pengibaran bendera asing atau simbol lain di atas bendera Merah Putih merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum.

You may also like