KUHP Resmi Diberlakukan, Intip Isi dan Proses di Balik Kontroversinya
Medan, Persma Kreatif – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang telah digunakan selama puluhan tahun. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun juga memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP nasional disusun untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Selain itu, KUHP baru diklaim lebih berorientasi pada keadilan berbasis hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum yang kontekstual.
Dilansir dari IDNtimes, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Namun, banyak pro-kontra muncul mengenai isi KUHP bahkan saat masih dalam bentuk RUU. Penolakan terhadap KUHP telah muncul sejak masih berstatus rancangan. Puncaknya terjadi pada Desember 2022, ketika pengesahan dilakukan di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai kota. Saat itu, kritik utama bukan hanya tertuju pada isi pasal, tetapi juga pada proses pembentukan yang dinilai minim partisipasi publik dan cenderung tertutup.
Sejak saat itu, sejumlah pasal kontroversial terus menjadi perbincangan publik. Pembahasan mengenai KUHP kembali menghangat seiring pemberlakuannya pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada 18 Desember 2025 yang lalu.
Berikut beberapa pasal yang paling banyak dibahas dan dikritisi oleh masyarakat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pertama, Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kritik utama terhadap pasal ini terletak pada batasan makna “penghinaan” yang dinilai subjektif. Banyak pihak khawatir pasal ini dapat digunakan untuk menjerat kritik politik, satire, maupun ekspresi pendapat yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi.
Kedua, Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ketentuan ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi, khususnya bagi jurnalis, aktivis, dan mahasiswa. Kritik terhadap kebijakan publik atau institusi negara dikhawatirkan dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai tindakan pidana jika tidak disertai batasan yang jelas.
Ketiga, Pasal 256 tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Dalam pasal ini, penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dikenai sanksi pidana. Padahal, bagi mahasiswa, aksi spontan kerap menjadi bagian dari respons terhadap situasi mendesak. Ketentuan ini dinilai berisiko membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
Keempat, Pasal 188 tentang penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pasal ini melarang penyebaran ajaran tertentu, termasuk komunisme/ marxisme-leninisme. Meski dimaksudkan untuk menjaga ideologi negara, definisi “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai terlalu luas. Kekhawatiran muncul karena pasal ini berpotensi menekan kebebasan berpikir dan diskusi akademik di ruang pendidikan.
Kelima, Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi. Kedua pasal ini mengatur pidana terhadap hubungan di luar perkawinan dan hidup bersama. Walaupun bersifat delik aduan, banyak pihak menilai aturan ini memasuki wilayah privat warga negara. Pasal ini dikhawatirkan membuka ruang diskriminasi serta kriminalisasi atas pilihan hidup personal.
Keenam, Pasal 2 tentang living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pasal ini mengakui keberlakuan hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional. Di satu sisi, ketentuan ini dianggap menghormati kearifan lokal. Namun di sisi lain, tanpa batasan yang tegas, penerapannya dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan HAM.
Respons publik terhadap pemberlakuan KUHP baru terlihat luas, terutama di media sosial. Sejumlah warganet dan kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan kriminalisasi berlebihan. Sementara itu, sebagian masyarakat mendukung KUHP baru dengan alasan perlunya pembaruan hukum pidana agar selaras dengan nilai sosial yang berkembang.
Pengamat hukum menilai masa depan KUHP nasional sangat ditentukan oleh tiga hal: kejelasan aturan turunan, profesionalitas aparat penegak hukum, dan kebijaksanaan hakim dalam menafsirkan pasal-pasal yang multitafsir. Selain itu, Mahkamah Konstitusi tetap menjadi ruang konstitusional bagi masyarakat untuk menguji pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Pemberlakuan KUHP baru menjadi pengingat bahwa hukum bukanlah teks mati. Ia akan selalu hidup dalam praktik, dan karena itu perlu terus diawasi. Di tengah optimisme reformasi hukum, sikap kritis dan kontrol publik menjadi kunci agar KUHP benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan, bukan sebaliknya.
