Share

Beredar Isu Pilkada Dipilih oleh DPRD, Tuai Berbagai Reaksi Masyarakat Indonesia

Medan, Persma Kreatif — Dalam beberapa bulan terakhir, wacana mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada)
yang tidak lagi dilaksanakan secara langsung oleh rakyat tetapi melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di Indonesia. Ide ini menjadi
perbincangan setelah munculnya berbagai dukungan dari partai politik di DPR serta
tokoh-tokoh pemerintahan yang merasa sistem Pilkada langsung saat ini memiliki
sejumlah kelemahan yang perlu dievaluasi. Namun, perubahan besar ini membawa
banyak pertanyaan serius tentang masa depan demokrasi di Indonesia

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke
ruang publik setelah disinggung dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar. Usulan yang dikemukakan dengan
alasan efisiensi anggaran dan tingginya biaya politik ini segera memicu respons luas dari masyarakat. Meski masih
sebatas wacana dan belum menjadi undang-undang, gagasan tersebut dinilai sensitif karena berpotensi
mengurangi keterlibatan langsung rakyat, memperkuat dominasi elite partai politik, serta dipersepsikan sebagai
kemunduran dari semangat Reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang utama kedaulatan.

Aasan efisiensi anggaran menjadi narasi utama yang mengiringi wacana ini. Presiden Prabowo Subianto, dalam
beberapa pernyataannya, menyinggung mahalnya biaya Pilkada langsung. Hal senada disampaikan Sekretaris
Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang menilai biaya politik yang tinggi sering kali menghambat munculnya
kandidat-kandidat yang kompeten.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan banyak kepala daerah
yang pernah terjerat kasus korupsi sejak 2004, termasuk 22 gubernur dan 148 bupati/wali
kota yang dijerat kasus-kasus korupsi hingga 2022. Dukungan terhadap sistem Pilkada
dipilih DPRD berdasarkan alasan tekanan biaya langsung dan kasus korupsi ini sempat
dikemukakan beberapa tokoh politik sebagai argumen pembenaran ide tersebut.

Mekanisme pemilihan melalui DPRD juga berpotensi memperkuat dominasi elite partai politik. Proses
pemilihan yang berlangsung di lingkup parlemen daerah cenderung tertutup dan sarat dengan dinamika internal
partai. Dalam situasi seperti ini, kepentingan elite berpeluang lebih dominan dibandingkan aspirasi publik. Risiko
transaksi politik dan kompromi elite menjadi lebih besar, sementara ruang pengawasan publik semakin terbatas.
Alih-alih mengurangi politik uang, mekanisme ini justru berpotensi memindahkan praktik tersebut ke ruang yang
lebih sulit diawasi.

Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa wacana ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah
melalui DPRD, selama mekanismenya demokratis. Secara normatif, pernyataan ini benar. Namun, demokrasi tidak
hanya diukur dari kesesuaian dengan konstitusi, melainkan juga dari kualitas partisipasi dan legitimasi publik.
Sesuatu yang sah secara hukum belum tentu diterima secara demokratis oleh masyarakat.

Dengan dinamika politik dan beragam pendapat yang terus berkembang, wacana Pilkada
dipilih DPRD menjadi isu penting yang perlu kajian lebih dalam. Perdebatan ini tidak
hanya soal mekanisme pemilihan tetapi juga menyentuh nilai-nilai demokrasi, partisipasi
publik, dan masa depan sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Masyarakat perlu
memahami dampak dari setiap perubahan kebijakan agar suara rakyat tetap menjadi pusat
dari setiap keputusan politik besar.

Penulis : Rafael & Umar

You may also like