Share

Munculnya Ide “Patungan Beli Hutan,” Sindiran Atas Kerusakan Hutan

Medan, Persma Kreatif — Bencana alam yang terjadi di sebagian Sumatera menyebabkan banyak kerusakan. Mulai dari hancurnya infrastruktur, rumah warga, dan rusaknya ekosistem.

Bencana alam ini bukan hanya disebabkan karena hujan deras dan cuaca ekstream. Faktor lain yang menjadi pendukung terjadinya bencana alam di Sumatera adalah akibat dari deforestasi setiap tahunnya. Hal ini bisa dilihat ketika banyaknya penebangan liar yang mengakibatkan tanah kehilangan penahan air dan mudah longsor.

Atas peristiwa yang terjadi di sebagian Sumatera, hal ini membuat banyak ide-ide keluar dari masyarakat. Salah satu adalah membeli hutan, ide ‘gila’ ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan hutan Indonesia. Kegelisahan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 175 ribu hektare, meningkat dari tahun sebelumnya.

Ajakan patungan membeli hutan bermula dari akun @pandawaragroup sekelompok pegiat aksi bersih-bersih lingkungan yang mengunggah postingan “Lagi ngelamun, tiba-tiba aja kepikiran gimana kalo masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan.” tulisnya pada Kamis (4/12/2025).

Postingan akun dengan 4,2 jt pengikut ini langsung ramai oleh ribuan like, share, dan komentar. Sejumlah public figure dan influencer ikut memberikan respon terhadap ajakan tersebut, salah satunya artis bernama Deny Sumargo yang siap mendonasikan 1 miliar untuk membeli hutan Indonesia.

“1 miliar pertama gw” tulisnya melalui akun @sumargodenny

Laporan Mongabay mencatat angka yang lebih tinggi tentang kehilangan tutupan hutan di tahun 2024 diperkirakan mencapai 261 ribu hektare. Angka-angka ini membuat banyak orang mulai bertanya-tanya, sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan hutan kita?

Secara hukum, hutan di Indonesia adalah milik negara. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa hutan negara dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hutan tidak bisa diperjualbelikan begitu saja, kecuali melalui skema perizinan kelola. Ada pengecualian berupa Hutan Adat, tetapi itu pun harus melalui penetapan resmi dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara jika masyarakat dapat membentuk lembaga berbadan hukum dan mengajukan pembelian kepada pemerintah, yaitu Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Asal memenuhi ketentuan yang ada, bisa. Karena butuh luas, maka butuh lembaga formilnya,” ujar Hatma.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan itu mengatur tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang menegaskan bahwa negara tetap menjadi pemilik hutan dan hanya memberi izin kelola kepada pihak tertentu.

Hak pengelolaan hutan masih bisa diperjuangkan oleh rakyat. Namun tidak untuk diperjualbelikan, karena secara hukum di Indonesia sistem hanya memberikan hak kelola bukan hak milik atas hutan.

Isu ini semakin ramai setelah Ketua DPR RI, Puanu Maharani, memberikan tanggapan. Dikutip dari DetikNews dan Sinar Harapan, Puan mengatakan bahwa yang penting sekarang adalah fokus pada penanganan bencana yang sedang menimpa Sumatera.

“Ayo kita gotong royong bantu korban banjir terlebih dahulu. Penanganan bencana harus jadi prioritas,” ujarnya.

Namun banyak warganet merasa pernyataan tersebut belum menyentuh akar masalah. Mereka menilai pemerintah terlalu fokus pada penanggulangan bencana, tetapi belum memberikan solusi jelas mengenai penyebab bencana itu sendiri, khususnya maraknya alih fungsi hutan, pembukaan lahan tanpa kontrol ketat dan lemahnya pengawasan perizinan pembukaan lahan. Publik ingin negara benar-benar hadir melindungi hutan yang secara hukum adalah milik rakyat.

Karena itulah ajakan “patungan beli hutan” yang awalnya hanya ide iseng dari Pandawara Group berubah menjadi simbol kegelisahan publik. Banyak orang melihatnya sebagai tanda bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan hutan yang ada. Gerakan ini bukan sekadar wacana membeli hutan, melainkan menjadi alarm keras bahwa rakyat sudah lelah menunggu perubahan.

You may also like