Medan, Persma Kreatif- Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Indonesia Sumatera Utara (AKBAR SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pada Jumat, (23/08).
Terdapat delapan tuntutan terkait revisi undang-undang (UU) diluncurkan saat aksi, yaitu:
- Menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada;
- Menuntut DPR agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024, final dan mengikat;
- Menuntut KPU segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK;
- Pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan MK;
- Mahkmah Agung (MA) tidak berhak mengangkangi konstitusi;
- Menuntut DPR menjalankan kembali mandat sebagi perwakilan rayat bukan lembaga perwakilan;
- Putusan MK final dan mengikat, politik;
- Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara.
Aksi dilanjutkan dengan penyampaian orasi dari Ady Kemit, selaku pemimpin aksi.
“Gerakan ini dilakukan untuk menyampaikan keresahan para aktivis, buruh dan mahasiswa terhadap rezim Jokowi yang berupaya mengangkangi konstitusi dan melakukan pelanggengan kekuasaan serta berupaya membentuk politik dinasti di negara kita,” ujarnya.
Tepat pada pukul 11.36 WIB, Ketua DPRD SUMUT, Sutarti menjumpai tim demonstrasi untuk menanggapi dan menerima aksi dengan menandatangani tuntutan yang diberikan AKBAR SUMUT.
Niki, yang juga orator dari aksi dalam wawancaranya dengan tim Persma Kreatif Unimed.
“Kami akan terus menggerakkan temen-temen kami di media massa bahwa ada yang tidak beres di negara ini. Gerakan ini sebagai responsif kita kepada pemerintah khususnya DPR agar dapat menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pusat yang nantinya kebijakan-kebijakan yang di sah kan tidak menciderai hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Maysarah
Editor: Winaldi