Dari Kasus ke Kasus, Kepercayaan Publik terhadap Aparat Kian Tergerus
Medan, Persma Kreatif — September 2019 menjadi salah satu penanda luka dalam sejarah gerakan sipil Indonesia. Di Kendari, dua mahasiswa, Randi (22) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19), meninggal dunia saat mengikuti demonstrasi menolak revisi UU KPK.
Aksi yang bermula sebagai ekspresi demokrasi berubah ricuh ketika situasi memanas. Keduanya kehilangan nyawa akibat luka serius yang dialami di tengah pengamanan massa. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat dalam merespons protes warga.
Tiga tahun berselang, tragedi besar terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pada 1 Oktober 2022, gas air mata dilepaskan ke arah tribun penonton setelah pertandingan sepak bola berakhir. Kepanikan massal tak terhindarkan. Ribuan orang berdesakan mencari jalan keluar, sementara sebagian mengalami kesulitan bernapas. Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan. Dunia internasional menyoroti penggunaan gas air mata di dalam stadion, yang dinilai tidak sejalan dengan standar pengamanan pertandingan sepak bola global. Publik kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: kebijakan pengendalian massa dapat berujung pada bencana kemanusiaan.
Memasuki 2024, kasus kematian yang melibatkan aparat kembali mencuat. Pada 9 Juni 2024, Muhammad Afif Maulana (13) ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang. Kepolisian menyebut korban melompat ke sungai saat berupaya menghindari tawuran. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan kronologi tersebut dan mendesak investigasi independen. Kematian seorang anak berusia 13 tahun menghadirkan dimensi sosial yang lebih dalam: bagaimana perlindungan terhadap anak dijalankan ketika aparat turut terlibat dalam peristiwa tersebut?
Beberapa bulan kemudian, 24 November 2024, Gamma Rizky Nata Oktafandy (17) meninggal dunia setelah mengalami luka serius dalam peristiwa yang melibatkan anggota kepolisian di Semarang. Awalnya, pihak berwenang menyebut korban terlibat tawuran. Namun rekaman CCTV yang beredar tidak menunjukkan adanya bentrokan di lokasi kejadian. Perbedaan antara keterangan resmi dan bukti visual memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus.
Tahun 2025 menghadirkan peristiwa yang tak kalah memilukan. Seorang bayi berusia dua bulan, NA, meninggal dunia di Semarang setelah diduga mengalami tindak kekerasan oleh seorang brigadir berinisial AK. Korban dilaporkan mengalami pendarahan otak. Pada 10 Maret 2025, Pandu Brata Siregar (18) meninggal dunia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, setelah diduga mengalami kekerasan saat pembubaran kerumunan di Kecamatan Simpang Empat. Ia mengalami luka serius di bagian kepala dan organ dalam. Tiga anggota kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Agustus 2025 di Jakarta, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis ketika terjadi pembubaran massa aksi yang berlangsung ricuh. Ia bukan bagian dari demonstran, melainkan pekerja yang berada di lokasi saat situasi tidak terkendali.
Rentetan peristiwa belum berhenti. Pada 19 Februari 2026 di Tual, Arianto Tawakal (14) meninggal dunia setelah diduga mengalami benturan keras dengan perlengkapan taktis aparat saat pengamanan berlangsung. Ia terjatuh dan mengalami luka serius sebelum dinyatakan wafat. Kembali, seorang anak menjadi korban dalam konteks penegakan keamanan.
Jika dirangkai, peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan: penggunaan kekuatan dalam penanganan situasi keamanan yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, termasuk kelompok rentan seperti mahasiswa, remaja, anak-anak, bahkan bayi. Akuntabilitas kerap muncul setelah tekanan publik menguat. Persoalan ini tidak lagi dapat dipersempit pada istilah “oknum”, melainkan menyentuh aspek struktural seperti standar operasional prosedur, pelatihan pengendalian massa, budaya institusi, serta efektivitas mekanisme pengawasan eksternal.
Dalam negara demokrasi, aparat keamanan merupakan representasi negara dalam melindungi warga. Namun ketika kematian terus terjadi dalam konteks interaksi aparat dan masyarakat sipil, yang terancam bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Nama-nama korban tidak boleh larut menjadi sekadar angka statistik. Mereka adalah anak, mahasiswa, pekerja, dan bagian dari keluarga yang kehilangan. Pertanyaan yang kini bergema di ruang publik bukan lagi tentang satu peristiwa, melainkan tentang arah reformasi dan komitmen negara dalam memastikan penegakan hukum tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan.
Rentetan kasus ini menjadi cermin bagi sistem penegakan hukum Indonesia: tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pembenahan menyeluruh, luka sosial berisiko terus berulang, dan daftar nama yang tak kembali dapat terus bertambah.
