Share

RKUHAP Resmi Disahkan, Tuai Beragan Reaksi Masyarakat

Medan, Persma Kreatif — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11/2025).

Secara ringkas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum dari polisi sampai jaksa dalam melaksanakan kewenangannya.

Pembentukan KUHAP diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, baik laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius hingga korban kekerasan seksual yang tak kunjung memperoleh keadilan atau penanganan yang layak.

Puan Maharani yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengungkapkan bahwa UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukannya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Ia pun mengatakan bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa revisi KUHAP 99,9% merupakan masyarakat sipil.

Terdapat 14 poin penting yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana yang ada didalam revisi KUHAP di antaranya adalah Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat, Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga, Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan, Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, Pengaturan mekanisme keadilan restoratif, Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan, Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law, Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi, Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan, dan Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dilansir dari kumparan.com dalam sejumlah rapat Panja Komisi III dan pemerintah terkait RKUHAP, sudah dibeberkan beberapa revisi hukum pidana yang akhirnya diketok palu untuk dibawa ke rapat paripurna kemarin di antaranya adalah :

  1. Pengidap disabilitas mental tak dipidana. Aturan ini tertuang dalam Pasal 137A.
  2. Pemeriksaan tersangka kini wajib diawasi CCTV. Aturannya tercantum dalam Pasal 31.
  3. Pengamatan hakim kini bisa menjadi alat bukti dalam pembuktian sebuah perkara pidana. Aturan ini tercantum pada Pasal 222G.
  4. Denda damai bagi tindak pidana ekonomi, memungkinkan perkara ini diselesaikan di luar pengadilan melalui pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung. Aturannya tertuang dalam Pasal 61A.
  5. Dalam kasus penyitaan mendesak, penyidik bisa menyita benda dari tersangka tanpa meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Aturannya termuat dalam Pasal 112A.
  6. Tersangka dengan ancaman pidana di atas 5 tahun wajib didampingi oleh advokat. Aturannya dicantumkan dalam Pasal 145 dan 146.

Dilansir Dari mojok.co RKUHAP baru secara sistemik memperkuat peran Polri dalam penyidikan dan tindakan paksa, sementara lembaga pengawas seperti hakim dan mekanisme kontrol sipil kehilangan ruang intervensi yang berarti. Hal ini tentu sangat berbahaya karena berisiko penyalahgunaan kekuasaan, Pengurangan akses keadilan, Erosi prinsip hak asasi dan keadilan proses.

Undang-undang ini akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026. Namun, sangat dikhawatirkan Undang-undang ini dapat mengancam prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam proses pidana.

Penulis : fira

You may also like