Share

Kebebasan Pers dan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Demokrasi

Medan, Persma Kreatif — Dunia media sempat ramai dengan pencabutan kartu identitas (ID) liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden pada Selasa (27/09/2025).

Peristiwa ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang sudah berjalan delapan bulan itu menuai sorotan karena beberapa kali dikaitkan dengan kasus keracunan siswa di sejumlah daerah. Data dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat lebih dari 4.000 siswa terdampak selama periode tersebut.

Kebebasan pers sendiri merupakan salah satu hak mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan pilar penting dalam sistem demokrasi.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis juga tercatat, baik ketika meliput aksi massa maupun dalam bentuk ancaman langsung.

Dilansir dari tempo.com Pada 19 Maret 2025, Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco, menerima kiriman paket berisi kepala babi yang dipotong kedua telinganya. Dua hari kemudian, seseorang melemparkan kardus berisi enam tikus got yang dipotong lehernya.

Dilansir dari independent.id pada 25 Agustus 2025 Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan ketika meliput demonstrasi di Gedung DPR. Dan pada 30 Agustus 2025 dua jurnalis Tribun Jambi terjebak di Gedung Kejati Jambi saat meliput kerusuhan di DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin sempitnya ruang kerja bagi insan pers.

Meski sempat dicabut, kartu liputan jurnalis CNN tersebut akhirnya dikembalikan pada Senin (29/09/2025).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana mengatakan Biro Pers menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Istana menghormati peran jurnalis yaitu selaku pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan berita akurat, kritis, dan akuntabel.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi publik, jembatan aspirasi rakyat, dan pengawal jalannya demokrasi. Oleh karena itu, jurnalis sepatutnya diberi ruang yang bebas dan aman dalam menjalankan tugasnya.

You may also like