asd
19.6 C
New York

Rektor Unimed Keluarkan Surat Edaran, Warga Kampus : “Daring Lagi”

Published:

Semakin maraknya penyebaran Covid-19 berdampak pada pembatasan kegiatan di lingkungan Universitas Negeri Medan. Belajar dengan sistem tatap muka tanpa ada kekhawatiran merupakan harapan anak-anak bangsa Indonesia. Namun hingga saat ini harapan tersebut belum dapat diwujudkan karena ternyata penyebaran Covid-19 di Indonesia belum juga dapat diatasi dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubsu No. 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Intruksi Gubsu tersebut jelas berpengaruh pada kegiatan dan proses pembelajaran di sekolah maupun kampus.

Sementara itu diketahui Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) telah mengeluarkan surat edaran No 012 tahun 2021 tentang pembatasan penyelenggaraan layanan atau aktivitas secara tatap muka di lingkungan Universitas Negeri Medan. Surat edaran yang dikeluarkan mencantumkan beberapa poin yang menjelaskan bagaimana prosedur pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kampus Unimed.

Dalam salah satu poin dari surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2021 tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan layanan atau aktivitas kedinasan di kantor dilakukan secara daring/ online. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan perkuliahan dan akademik mahasiswa yang akan tetap dilakukan secara daring/online. Namun demikian, kewajiban dan tanggungjawab dari setiap pegawai akan tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu berdasarkan surat edaran rektor, maka kompleks gedung perkantoran di lingkungan kampus Unimed akan ditutup, seperti Fakultas, Lembaga, UPT, UKM, dan fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, setiap pengelola keuangan, sekretrariat, dan pengelola sarana dan prasarana tingkat universitas, serta pengelola sistem informasi pada UPT TIK, bahkan petugas keamanan dan kebersihan akan tetap melakukan tugas dengan menggunakan sistem shift/ bergiliran.

Sementara itu, diketahui surat edaran rektor dikeluarkan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah warga Unimed yang terkonfirmasi positif Covid-19. Surat yang ditandangani oleh Bapak Syamsul Gultom ini akan berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2021, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebijakan pemerintah.

Related articles

Recent articles