Kebijakan Pembekuan Rekening, Picu Kepanikan Masyarakat
Medan, Persma Kreatif – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendapat sorotan usai memblokir sejumlah rekening bank yang tergolong dormant, yaitu rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah dalam mengawasi potensi pencucian uang dan aktivitas ilegal, namun di sisi lain justru memicu keresahan. Terutama untuk masyarakat kecil yang hanya menggunakan rekening untuk menyimpan uang dan mengambilnya saat kebutuhan mendesak saja.
Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas keluar masuk dana, baik melalui ATM, mobile banking, dan setor tunai. Banyak masyarakat desa dan lansia yang secara rutin menyimpan uang di bank, tapi tidak melakukan transaksi selama berbulan-bulan karena keterbatasan akses maupun kebutuhan.
Bagi masyarakat desa dan para lansia, rekening bank bukan saran bisnis. Tetapi, sebagai “celengan aman” yang hanya disentuh ketika dibutuhkan. Kini, dengan kebijakan yang berlaku uang yang mereka simpan dengan tenang malah diblokir karena dianggap “tidur terlalu lama.”
Banyak dari mereka baru mengetahui status pemblokiran saat hendak menarik tunai. Hal ini memicu permasalahan yang krusial. Dalam kondisi tertentu, rekening dormant bisa dikaitkan dengan potensi resiko, misalnya tiba-tiba menerima transfer dalam jumlah besar namun tidak semua kasus mencurigakan berarti pelanggaran.
“Kalau rekening saya nggak gerak karena memang nggak dipakai, masa langsung dibekukan? Padahal itu duit bersih,” keluh salah satu warga Desa Patumbak.
Bagi nasabah yang rekeningnya sudah terlanjur dikategorikan dormant dan diblokir, proses pengaktifan ulang bisa dilakukan meski dengan proses yang tidak mudah. Nasabah harus datang langsung ke kantor bank dengan membawa identitas diri, buku tabungan, dan kartu ATM.
Setelah itu, nasabah akan diminta melakukan satu transaksi seperti setor tunai atau tarik tunai dan mengisi formulir aktivasi ulang bila diperlukan. Dalam beberapa kasus, jika rekening sudah terlalu lama tidak aktif, nasabah akan diminta membuka rekening baru dan saldo yang mereka punya di dalam rekening dan negara dapat mengklaim saldo tersebut jika dihiraukan dalam waktu yang lama.
Atas kebijakan yang berlaku ini, tentu banyak menuai kritik salah satunya dari Pengacara Hukum terkenal Hotman Paris, ia menilai kebijakan ini seharusnya memikirkan nasib para lansia dan masyarakat kecil.
“Kebijakan pemblokiran rekening seharusnya memikirkan nasib para lansia dan masyarakat kecil yang tinggal di pedesaan. Jangan sampai tindakan ini malah mengorbankan hak-hak finansial masyarakat yang sah,” ujarnya.
