asd
19.6 C
New York

Sambut Hari Pers Nasional, Kominfo Ajukan Perlindungan Hukum Pers Mahasiswa

Published:

​Medan, Persma Kreatif – Dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional mendatang, Kominfo menyelenggarakan seminar bertajuk “Semangat Jurnalistik Pers Mahasiswa dan Intervensi Kampus”. Kegiatan ini bertempatkan di Aula FISIP USU, Rabu (8/2). Kegiatan dibuka secara resmi oleh RektorUSU, Muryanto Amin dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Dirjen IKP Kemenkominfo.

Muryanto Amin menyampaikan betapa pentingnya pers mahasiswa kampus dalam kata sambutannya, “pers Mahasiswa sangat penting. Para Mahasiswa harus independensi asal tetap adanya intervensi dari kampus.”

“Jurnalis harus mempunyai kemampuan meneliti, melihat, menulis, literasi digital, harus punya etika dan kesantunan,” lanjut Muryanto. 

Pihak rektorat dapat mendukung pers kampus melalui fasilitas. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman jurnalistik pers mahasiswa dengan sangat baik, karena sangat penting dalam proses pembelajaran. Mahasiswa dapat belajar untuk melihat, mengkritik, dan membedakan mana berita yang positif atau negatif.

​Kominfo juga menyatakan terkait hubungan pers mahasiswa dengan kampus sama dengan hubungan antara pemerintah dengan pers Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Pers (UU No. 40 Th 99) adalah yang tidak memiliki turunan untuk pers mahasiswa. Hal ini mengakibatkan pers mahasiswa belum bisa leluasa untuk bersifat independen. Namun, dalam hal ini Kominfo telah mengajukan berkas bersama Dewan Pers agar perlindungan hukum pers mahasiswa dapat berjalan dengan baik.  Kominfojuga mempunyai monumen pers di Solo. Solo adalah kota terbentuknya PWI yang saat ini terlahir menjadi Hari Pers Nasional.

​Seminar ini juga mengundang beberapa pemateri, diantaranya M. Agung Dharmajaya selaku Plt. Ketua Dewan Pers, Farianda Putra Sini selaki Ketua PWI Sumatera Utara, Widodo Hastjaryo yang merupakan Kemenkominfo RI, dan Iskandar Zulkarnain selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi FISIP USU. 

​”Menjadi wartawan atau jurnalis belum ada jenjang pendidikan yang linier (jenjang pendidikan terbuka), selagi tidak buta dalam menulis. Karena persoalan menulis berita kurang lebih alah bisa karena biasa,” ujar M. Agung Dharmajaya dalam penyampaian materinya

​Pers diberikan kebebasan oleh pemerintah tertera pada UU yang mengatur pers (UU No. 40 Th 99). Perusahaan persjuga harus memiliki berbagai jenis media untuk menyebarkan berita, seperti media cetak, media elektronik, dan media online. Media sosial bukan sebuah tempat berita, sebab adanya potensi UU ITE yang terkait masalah penyampaian informasi. Pers juga harus memiliki dasar 5W+1H+1I. 1I yaitu ‘Impact’ bertanggung jawab untuk membuat sebuah berita. Filosofi menulis berita ‘bukan katanya, bukan rasanya, bukan sepertinya, dan berkode etik jurnalistik’.

Kru: Winaldi

Related articles

Recent articles