asd
23.2 C
New York

Pro Kontra Bantuan Keringanan UKT Mahasiswa UNIMED

Published:

“Mahasiswa yang besaran UKT nya maksimal Rp. 2.400.000” Begitulah bunyi salah satu butir dari pengumuman bantuan penurunan UKT Universitas Negeri Medan lewat pernyataan resminya pada Kamis, 16 Juli 2020.

Namun, bukannya mendapat respon seperti yang diharapkan, alih-alih pengumuman penurunan UKT tersebut justru menyita atensi dari banyak mahasiswa. Hal ini mengindikasikan bahwa syarat penurunan UKT belum dapat memberikan kepuasan kepada mahasiswa secara masif. Hingga beragam spekulasi serta kritikan pedas turut membersamai diunggahnya pengumuman tersebut.

Terbukti dari jumlah mahasiswa aktif yang turut meramaikan kolom komentar dalam unggahan resmi penurunan UKT Universitas Negeri Medan di Instagram.

Tak hanya syarat mengenai batas maksimal UKT, syarat batas semester untuk mahasiswa aktif pun turut mendapatkan atensi dari sejumlah mahasiswa. Beberapa butir dari syarat penurunan UKT yang dianggap belum efektif tersebut akhirnya menginisiasi kritikan banyak bermunculan.

Seperti yang dikatakan oleh akun Instagram @sibro_kho “Semua terkena dampak corona, kok malah maks. UKT 2,4 aja yang boleh penurunan? Dimana keadilan”. Komentar serupa juga turut membersamai kritikan pedas terhadap butir keempat dari syarat penurunan UKT tersebut, “jadi mau niat bantu nya ini? Masa yg dapat bantuan cuma UKT nya 2,4 jt aja. Kalo mau bantu meringankan UKT, semua mahasiswa berhak dapat !!!” tulis akun Instagram @nainggolan_simson.

Syarat penurunan UKT dalam butir pertama yang tertulis mengenai batas mahasiswa aktif yang berhak mengajukan penurunan UKT juga tak sedikit dikomentari. Seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @sriummi_siregar “Gimana nasib semester 9 min? Tidak adakah keringanan bagi kami? Kami juga mahasiswa Unimed, kami juga terkendala karena Covid-19. Berdasarkan SK dari menteri pendidikan dan kebudayaan tertulis jelas kami juga seharusnya mendapatkan bantuan keringanan UKT. Tapi kenapa Unimed? Kenapa? (emot menangis)”.

Akun Instagram @surian.siringoringo turut menambahkan dan menuliskan permasalahan serupa terkait butir pertama syarat penurunan UKT “Padahal semester 8 ke atas banyak yang stuck ga bisa penelitian dan dapat banyak masalah lainnya karena dampak Covid-19. Gak paham kenapa hanya sampe semester 7 aja yang diperhatikan. Terlebih poin ke 4, teramat bikin nyesek.”

Komentar @dld_noyer turut memberagamkan spekulasi maupun kritik yang ada dalam kolom komentar unggahan resmi Universitas Negeri Medan “Masalahnya kampus kita ini BLU.”

Hal tersebut jelas berangkat pada identitas PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang tidak semuanya merupakan PTN BH ( Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom), beberapa PTN masih merupakan PTN PK-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum) yang keuangannya masih diatur oleh kementerian, juga tak lupa biaya-biaya operasional harus dipenuhi setiap PTN yang sifatnya rutin seperti gaji dosen maupun petugas lainnya.

Namun meskipun begitu, apakah PK BLU menjadi kedok yang realistis untuk syarat penurunan UKT hanya diterima oleh mahasiswa yang UKT nya dibawah Rp. 2.400.000 tanpa mempertimbangkan pihak mana yang lebih terkendala segi ekonomisnya disebabkan Covid-19 termasuk golongan “Borjuis” sekalipun?

Related articles

Recent articles