asd
20.1 C
New York

Pentingnya Pelindungan Hukum dan Lisensi Kekayaan Intelektual Pada Karya Fotografi

Published:

Medan, Persma Kreatif– Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap karya fotografi, dilaksanakan secara blended melalui virtual zoom meeting dan secara offline di Aula Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sabtu (19/02) pukul 10.00 – selesai. Dengan pemateri Oscar Motuloh (Direktur Eksekutif Photojournalism Antara), Irham Buana Nasution (Wakil Ketua DPRD Sumut), Faisal Riza SH.,M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UMSU) Beawiharta (pendiri Pewarta Foto Indonesia) dan sebagai Moderator Dr. M. Said Harahap, S.Sos., M.I.Kom.

Direktur Eksekutif Photojournalism Antara, Oscar Motuloh sebagai pemateri pertama menyampaikan beberapa kasus terkait hak cipta fotografi yang terjadi di Indonesia, berdasarkan Pasal 36 tentang Pengaturan Perlindungan Karya Cipta Fotografi yang Dipublikasikan, pemilik hak cipta karya mendapatkan perlindungan hukum berupa pelanggaran hak perdata dan pidana seumur hidup.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum UMSU, Faisal Rizal, SH., MH sebagai pemateri berikut nya menyampaikan urgensi perlindungan hukum terhadap karya fotografi adalah kerugian yang didapatkan oleh negara 1M/tahun, yang berdampak pada pendapat Negara.

Oscar Motuloh menyampaikan beberapa kasus terkait hak cipta fotografi yang terjadi di Indonesia, berdasarkan Pasal 36 tentang Pengaturan Perlindungan Karya Cipta Fotografi yang dipublikasikan, pemilik hak cipta karya mendapatkan perlindungan hukum berupa pelanggaran hak perdata dan pidana. Hak cipta yang didaftarkan oleh fotografer berupa hak moral dan hak ekonomi yang berlaku seumur hidup.

Perbedaan lisensi dan royalti yaitu : Lisensi harus memiliki bukti tertulis di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sebagai sertifikat hak fotografi dan dapat mendukung karya tersebut menjadi milik kita. Hak cipta bersifat deklaratif, yang harus dideklarasikan kemudian dicatatkan. Sedangkan royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif oleh DJKI KEMENKUMHAM, yang diberikan izin.

Sebagai penutup acara Oscar Motuloh menyampaikan setiap karya fotografi harus dipertanggungjawabkan, mulai dipikirkan untuk mendaftarkan, agar mengurangi kasus-kasus tentang hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum. Perlunya karyawan foto menjadi akademisi. Berharap bapak Rahmad Suryadi sebagai penggagas bisa membentuk sebuah asosiasi untuk mengurus foto-foto yang menghasilkan royalti. Untuk mendatangkan hak ekonomi kepada fotografer.

Faisal Riza SH.,M.Hum menyampaikan jika ada persoalan Fakultas Hukum siap untuk pendampingan dan memiliki lembaga bantu hukum, jika ingin dibuat lembaga kolektif untuk royalti untuk memberikan masukan-masukan.

“Jika ada persoalan fakultas hukum siap untuk pendampingan dan memiliki Lembaga Bantuan Hukum. Jika ingin dibuat lembaga kolektif untuk royalti siap untuk memberikan masukan-masukan.” Tutup Faisal reza.

Pewarta Foto Indonesia Medan (PFI Medan) adalah satu-satunya organisasi jurnalis di Indonesia yg bekerja sama dengan Fakultas Hukum. dimana PFI Medan menjalin MoA/Perjanjian Kerja Sama dengan instasi hukum di UMSU, Seperti Fakultas Hukum, Jurusan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum terhadap fotografer yang karyanya dicuri.

Related articles

Recent articles