Share

Pendidikan Wakil Presiden Dipersoalkan di MK, KPU Pertanyakan Kewenangan Pengadilan

Medan, Persma Kreatif — Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya harus tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Para pemohon mendalilkan syarat tersebut harus telah dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan ialah dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, meminta MK memberikan ruang pembuktian untuk menguji keabsahan pemenuhan syarat tersebut.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam persidangan, dikutip dari laman resmi MK.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum dan pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan. Para pemohon selanjutnya meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut. Dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), KPU menilai perkara yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara. Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru diajukan pada 10 September 2026. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Selain persoalan kewenangan dan tenggat waktu, KPU menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. KPU berpendapat pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut adalah pasangan calon peserta Pilpres.

Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai bagian dari dokumen persyaratan pencalonan. Ketika ditanya hakim konstitusi Saldi Isra mengenai verifikasi langsung ke lembaga pendidikan, Afifuddin menyatakan KPU tidak mendatangi kementerian terkait dan menggunakan surat keterangan dari instansi berwenang sebagai dasar verifikasi.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Hingga 28 September 2026, belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Penulis: Dinda

Editor: Widya

You may also like