asd
20.1 C
New York

KONTROVERSI PENYEBARAN BUKU BAJAKAN SECARA ONLINE

Published:

Buku cetak, merupakan wujud yang sangat diharap-harapkan setiap penulis untuk dapat memublikasikan secara luas agar dapat dinikmati oleh masyarakat. Karya-karya kepenulisan seperti puisi, cerpen, novel, dan lain sebagainya merupakan wujud tulisan yang banyak dibukukan serta dinikmati para pencinta karya tulis. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu profesi yang menggiurkan bagi banyak penulis yang ingin mengalirkan hobinya dan dapat pula mendatangkan uang sebagai bonus atau penghargaan terhadap hasil karyanya.

Menghasilkan buku dan diterbitkan oleh penerbit besar, tentu menjadi cita-cita besar banyak penulis agar semakin dikenal dan diakui karyanya. Lalu, bagaimana bila karya yang dapat dihasilkan hingga berbulan-bulan ini tak mendapatkan nilai positif dari para pembaca, tidak laku dipasaran, atau bahkan dicekal isi tulisannya? Bagi beberapa penulis mungkin hal tersebut tak menjadi permasalahan besar, selama ia dapat menyalurkan hobinya dan menyampaikan segala hal yang mungkin dipendamnya seorang diri selama ini.

Saat ini, sudah banyak penulis yang diakui hasil karyanya dan bukunya dinobatkan pula sebagai buku dengan penjualan terbanyak (best seller). Situasi seperti ini tentu akan mendatangkan banyak respon yang berbeda-beda dari pembaca, seperti membuat resensinya, memperjual-belikan dengan harga yang melonjak, membuat salinannya kebentuk pdf (portable document format), atau bahkan membuat bajakannya dalam bentuk fotokopi dan menjualnya dengan harga yang lebih murah dari aslinya. Sebagian orang tentu akan terbantu dengan adanya buku bajakan karena jika membeli buku yang masuk dalam kategori best seller akan sangat merogoh kocek dibandingkan dengan bajakan —apalagi gratis melalui pdf.

Kegiatan penyebaran buku bajakan di Indonesia sudah sangat sering terjadi —dapat dilihat dengan banyaknya pasar buku gelap. Hal ini tentu menjadi keresahan bagi penulis-penulis yang merasa masyarakat tidak menghargai karyanya. Pada kurun waktu 1 bulan ini —semenjak adanya kasus penyebaran Covid-19— banyak didapati orang-orang yang menyebarkan buku dalam bentuk pdf. secara gratis hanya dengan menyebarkan ulang kiriman tersebut atau mengirimkan pesan pribadi ke pengirim story-WhatsApp. Melalui kejadian tersebut, beberapa penulis yang merasa terusik, mulai bersuara pada media sosialnya masing-masing.

“Kasian penerbit. Sudahlah penjualan buku terganggu sebab wabah, harus tetap ngasih gaji pegawai. Sekarang orang-orang tak bertanggungjawab malah semakin rajin menyebar PDF bajakan….” *Dikutip dari cuitan Boy Chandra pada salah satu media sosialnya.

Pada kutipan tersebut, jelas Boy Chandra mengucapkan kekesalahannya terhadap penyebar pdf. hasil karyanya dan para penulis lain. Kejadian ini tentu harus menjadi sorotan bersama oleh semua masyarakat Indonesia mengenai undang-undang hak cipta yang tentunya dapat menjadi hal yang serius jika dipermasalahkan pihak terkait kepada para penyebar bentuk pdf. bajakan tersebut.
Semakin meningkatnya pembelian buku cetak dan semakin dikenalnya sang penulis ke segala penjuru daerah, tentu menjadi hal positif yang dapat terjadi jika penyebaran pdf. tersebut semakin marak dilakukan. Namun, tentunya tidak secara mutlak hal tersebut akan terjadi. Lalu bagaimana jika kebiasaan tersebut semakin berkembang dan tak lagi ada orang yang membeli buku asli?

Penyebaran dengan tujuan positif tentu akan menghasilkan hal positif pula. Namun kembali lagi pada sebuah permasalahan yang terjadi saat ini. Bagaimana bila oknum tak bertanggungjawab memanfaatkan hal tersebut untuk memperjualbelikan pdf. tersebut?

Berbeda-beda pendapat pada proses penyebaran pdf. ini tentu menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia. Meskipun banyak pihak yg terbantu dengan adanya penyebaran tersebut, sudah saatnya masyarakat juga harus memikirkan lebih jauh terhadap semua hal yang akan dilakukannya. Hal tersebut, dapat berdampak pada berkurangnya minat masyarakat untuk mengonsumsi karya asli dari para penghasil karya. Tidak hanya itu, dampak yang lebih parah dari hal tersebut tentunya berhentinya para penghasil karya terbaik di Indonesia untuk terus berkarya sebab masyarakat tak lagi menghargai nilai karya tersebut. Tidak hanya berkaitan dengan undang-undang hak cipta, hak-hak manusiawi yang dibutuhkan para penulis, sudah saatnya untuk dipertimbangkan dengan baik.

Related articles

Recent articles