Mahasiswa adalah pihak terdidik yang terus berupaya untuk belajar demi kemajuan pribadi dan keluarga menuju hidup yang lebih baik. Masyarakat yang telah menyelesaikan tahap SMA/sederajat dan masih merasa belum cukup ilmu untuk hidup baik, tentu mempunyai keinginan besar untuk dapat melanjutkan menjadi mahasiswa yang baik. Tak semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat berkuliah, begitu pula halnya dengan masyarakat berekonomi rendah yang akan berupaya mendapatkan keringanan layaknya beasiswa pendidikan tinggi. Lalu bagaimana bila ekonomi keluarga pas-pasan dan hanya cukup untuk makan dan biaya pendidikan anak? Bagaimana pula cara keluarga tersebut menanggulangi kecukupannya dalam lingkup pandemi Covid-19 seperti sekarang ini?
Setiap masyarakat yang terkena dampak pandemi seperti sekarang ini tentu menginginkan adanya keringanan dalam segala hal pembayaran, begitu pula dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi. Melanjutkan dari dampak pandemi seperti saat ini, beberapa Universitas berupaya memberikan bantuan dalam bentuk keringanan uang kuliah seperti halnya Universitas Diponegoro yang membebaskan uang kuliah bagi mahasiswa tingkat akhir, Universitas Gadjah Mada yang umumkan setujui akan adanya surat permohonan penurunan ukt bagi mahasiswanya dan Universitas lain yang memberikan bantuan lain per bulannya selama masa kuliah dalam jaringan (daring).
Proses pengajuan untuk memperingan uang kuliah juga sempat diajukan oleh pihak Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Sema Unimed) 2020. Pada proses Audiensi dengan pihak biro rektor Unimed, ternyata Sema Unimed tidak mendapatkan keringanan dan juga ada beberapa pengajuan lain yang ditolak. Hasil audiensi tersebut dikirim oleh pihak Sema Unimed melalui laman ig resminya di @semaunimed.official dengan bentuk surat edaran resmi. Namun, bukannya mendapatkan respon yang baik, respon mahasiswa lain malah mengecam hal tersebut dengan bahasa yang tidak baik, bahkan ada beberapa komentar yang sempat didapatkan menggunakan bahasa kotor dan cenderung kepada ujaran kebencian.
Hoaks dan ujaran kebencian pada media sosial seperti tidak dapat dibendung. Upaya Menkominfo dalam menanggulangi hal tersebut kian semakin sulit berkaitan bebasnya setiap orang memakai akun dengan nama samaran (akun fake) agar data asli dirinya tidak terpublikasi. Padahal menkominfo sudah jelas memberikan aturan dalam penggunaan media sosial dengan baik melalui adanya Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 yang berisikan pasal-pasal lengkap berkaitan bagaimana internet sebaiknya digunakan dan bagaimana hukuman yang diterima apabila penggunaan internet malah disalahgunakan.
Edukasi mengenai penggunaan internet baik juga telah banyak dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah, maupun swasta. Namun bagaimana bila ternyata masih banyak masyarakat yang dengan sengaja atau tidak tetap melakukan kegiatan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui penggunaan internet yang dapat diakses siapa saja ini? Lalu bagaimana jadinya apabila oknum-oknum tertentu menggunakan akun fake untuk mengelabui orang-orang agar dia tak terjerat hukum atau bahkan dirundung oleh teman sekitarnya?
Menilik kembali UU ITE Nomor 11 tahun 2008, sudah jelas dikatakan bahwa seluruh pihak terkait yang sengaja melontarkan ujaran kebencian, berita yang menyesatkan, atau bahkan berita yang sengaja dibuat dan disebarluaskan dengan tujuan menyudutkan dan menimbulkan rasa kebencian terhadap satu pihak atau oknum tertentu dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Begitu pula dengan orang-orang yg berada dibelakangnya seperti pihak editing, pengurus, dan pengarahnya juga dapat dipidanakan.
Menyiasati isu-isu terkait dengan hal tersebut perlu kiranya ada penindakan serius dalam mempelajari cara baik penggunaan internet yang baik dan benar. Seperti anjuran menkominfo dengan jargon “internet sehat”, sudah saatnya setiap orang untuk berhati-hati dalam penggunaan kata, penyebaran konten yang tidak diketahui kebenarannya, bahkan berkomentar pada kiriman yang ada di internet. Beropini dengan semestinya, berbahasa dengan baik dan terukur, serta menghentikan penyebaran informasi yang tidak diketahu kebenarannya.