asd
23.2 C
New York

KKU dan Model Pelaksanaannya di Masa Pandemi

Published:

Mahasiswa Universitas Negeri Medan Fakultas Ekonomi prodi Manajemen, Akuntansi dan Ilmu Ekonomi stambuk 2018 melaksanakan kegiatan KKU (Kuliah Kerja Usaha) dari bulan Januari 2021.

Kuliah Kerja Usaha atau KKU merupakan program dari kampus khusus untuk mahasiswa non kependidikan dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa non-dik di lingkungan Universitas Negeri Medan. KKU adalah mata kuliah yang mengajarkan mengenai bagaimana praktek lapangan yang dilakukan oleh organisasi perusahaan/instansi pemerintah dan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi para mahasiswa, yang memadukan antara pendidikan di lembaga dengan pendidikan di dunia industri yang diperoleh dengan melakukan praktek kerja secara langsung dan terarah untuk menambah keahlian tertentu. KKU ini merupakan aplikasi pengetahuan yang diperoleh Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan agar mahasiswa mempunyai wawasan lebih luas mengenai dunia kerja, bisnis, kerjasama, motivasi, sifat, sikap dan perilaku yang baik dalam dunia kerja. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Buku Pedoman KKU (Kuliah Kerja Usaha) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan.

Kegiatan KKU mulai dilaksanakan pada akhir perkuliahan semester 5 (lima) selama kurun waktu 12 (dua belas) hari kerja atau setara dengan 96 jam kerja bagi Program Studi Akuntansi dan Manajemen (2 SKS), dan 18 (delapan belas) hari kerja atau setara dengan 144 jam kerja bagi Program Studi Ilmu Ekonomi (3 SKS). Tempat pelaksanaannya adalah Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah, Entitas UMKM dan BUMDES serta entitas lain yang dinilai layak sebagai tempat pelaksanaan KKU.

Meskipun masih dalam situasi pandemi, KKU tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, beberapa hal mengenai pelaksanaannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan KKU yang biasanya hanya dilakukan secara tatap muka, kini dilakukan dengan berbagai model, yaitu dengan praktek lapangan (tatap muka), daring (dalam Jaringan) dengan proyek dari perusahaan/Instansi, dan daring (dalam Jaringan) dengan proyek mandiri.

Model pelaksanaan KKU dapat dilakukan tatap muka dengan catatan harus tetap mengikuti protokol kesehatan serta beberapa syarat dan ketentuan dari masing-masing perusahan/instansi tempat mahasiswa melaksanakan KKU.

Jika tahun sebelumnya dilakukan pembekalan langsung kepada mahasiswa, kini kegiatan tersebut dilakukan secara online begitupun dengan bimbingan mahasiswa peserta KKU dilakukan daring. Salah satu mahasiswa Manajemen peserta KKU (yang tidak ingin disebutkan identitasnya) mengatakan, “Kami KKU secara tatap muka di perusahaan dan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 makanya DPL tidak dapat mengantarkan kami langsung ke tempat. Namun DPL menitipkan salam serta ucapan terima kasihnya kepada pimpinan perusahaan telah menerima kami KKU di perusahaan tsb dan juga kepada pembimbing KKU di perusahaan dimohonkan bimbingannya selama KKU.”

Selain itu, KKU yang telah berjalan selama beberapa minggu dan hampir usai ini menurutnya banyak terjadi hal yang miss, seperti pembekalan, pemberangkatan dan kunjungan DPL ke instansi/perusahaan, dan lain sebagainya. Asistensinya berkurang, tetapi semoga tidak mengurangi esensi KKUnya sendiri.

SSAR dan khusnul

Related articles

Recent articles