asd
23.2 C
New York

Indonesia Darurat Keadilan dan Toleransi

Published:

Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua orang tidak terkecuali aparatur pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Dari sini, eksistensi peraturan menjadi sangat penting.

Namun demikian, arti penting kehadiran berbagai peraturan tersebut sedang dipersoalkan. Pasalnya, jumlah peraturan yang ada saat ini kurang lebih 60 ribu dianggap terlalu banyak sehingga membingungkan. Terlebih, beberapa isinya saling tumpang tindih bahkan tidak singkron dan saling bertentangan.


Terutama yang sedang marak saat ini yaitu mengenai pencarian JHT (Jaminan Hari Tua) yang mengalami perubahan seperti terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, peraturan ini seakan bertentangan dengan hak pekerja, di karenakan mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua, jika mereka di PHK pada usia 35 tahun maka mereka harus menunggu 21 tahun lagi untuk bisa menerima Jaminan Hari Tua mereka yang uangnya di potong dari gaji mereka per bulan.

Peraturan lainnya yang lagi hangat di persoalkan dan mengundang kontropersi yaitu mengenai Larangan pengeras suara adzan dan batasan waktu untuk tadarrus Al-Qur’an, Hal ini mengundang kontropersi dari berbagai kalangan, baik toko agama, toko adat dan masyarakat umum, banyak yang menyebutkan hal ini bukanlah hal yang seharusnya di permasalahkan apalagi di jadikan larangan, karena pada dasarnya hal ini sudah berjalan sejak Zaman dahulu kala, hal ini tentunya bertolak belakang dengan nilai-nilai toleransi yang terdapat dalam pancasila, banyak tokoh agama dan toko adat yang menentang akan peraturan ini karena menganggap hal ini merupakan hal yang wajar dalam toleransi beragama.
“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak,” ujar Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se-Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu siang, 23 Februari 2022. “Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan.”

Saya menulis ini dan mengambil sedikit kata-kata yang mungkin mengandung makna dan semoga bisa sampai kepada petinggi Negara. “Segala perkara yang tidak adil, benar-benar tidak dapat menguntungkan siapa pun juga. Kemudian apa yang adil, benar-benar tidak dapat merugikan siapa pun juga.”

Kru : Wahyu Pradika

Related articles

Recent articles