asd
25.3 C
New York

Aksi Kamisan Ke-5 Tuntut Dibuka Draf RKUHP

Published:

Medan Persma Kreatif– Mahasiswa bersama masyarakat menggelar Aksi Kamisan ke-5 untuk menuntuk dibuka Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kegiatan Ini di selenggarakan di Tugu Pos Medan, Kamis (23/06)Dalam orasinya peserta aksi mengatakan RKUHP mulai kembali dibahas oleh Pemerintah dan DPR, dan ditargetkan sah di bulan Juli 2022.

Namun hingga kini, draft R-KUHP terbaru belum dipublikasi oleh Pemerintah dan DPR. Sebelumnya pada tahun 2019, RKUHP sempat akan disahkan, namun mendapatkan penolakan publik yang besar. Sebab masih memuat pasal-pasal kolonial, anti demokrasi, hingga overkriminalisasi. Karena penolakan publik, Pemerintah dan DPR menundanya dan berjanji akan membahas kembali pasal-pasal yang ditolak oleh publik.Pada tahun 2021 Pemerintah melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota, namun masih menggunakan draft RKUHP tahun 2019. Pada Mei 2022, Pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP terbatas pada 14 isu krusial. Pasal-pasal yang dibahas tidak mengalami perubahan yang berarti.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, living law, kohabitasi, hingga contempt of court yang akan menghalangi jurnalis untuk melakukan publikasi di ruang sidang; masih tetap ada.Ditambahkan, pengaturan hukum pidana merupakan suatu bentuk pembatasan hak asasi manusia, karena adanya ancaman pidana. Karena itu Pemerintah dan DPR harus sangat berhati-hati dalam menyusun RKUHP. Kehati-hatian tersebut dapat dilaksankan bila dilakukannya transparansi dan partisipasi dalam penyusunan R-KUHP. Massa aksi menuntut Pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan RKUHP harus memastikan transparansi dan partisipasi publik. Membuka draft RKUHP ke publik merupakan kewajiban. Sebelum draft RKUHP dibuka ke publik, warga berhak menekankan bahwa RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah hingga pemerintah harus menghapus pasal-pasal colonial yang anti demokrasi dan overkriminalisasi.

Menurut Gray yang merupakan Salah Satu yang mengikuti aksi, menurutnya Dari segi pembentukan peraturan perundang-undangan saja RKUHP ini sangat bermasalah karena tidak transparan dan minim keterlibatan masyarakat sipil. Dari segimateril atau substansi perundang-undangan, pasal-pasal didalam RKUHP juga banyak yang bertentangan dengan semangat Demokrasi, sehingga ruang publik untuk mengkritik nantinya akan dipersempit.

“Misalnya pasal penghinaan kepada presiden, kekuasaan umum/lembaga negara dimuka umum dan di media sosial. Dimana pasal tersebut nantinya akan menjadi pasal-pasal multitafsir yang cenderung akan mengkriminalisasi. Akibat potensi over kriminalisasi akan semakin meningkat pula. Jadi, secara prosedur dan substansial undang-undang ini banyak masalah serta sangat bertentangan dengan nilai luhur Demokrasi yang kita perjuangkan kala itu. Sehingga kita harus peduli, agar proses dan pembahasan substansi undang-undang harus lebih transparan dan lebih interaktif dengan masyarakat sipil.” Ucap Gray.

admin
adminhttp://persmakreatif.com
Hai, ini saya Admin Persma Kreatif. Apakah kamu punya Pertanyaan dan Saran? Biarkan saya tau!, Kirimkan ke Email kami perskreatiftim@gmail.com atau Melalui Intagram @Persmakreatif

Related articles

Recent articles