Ketika Tempat Tinggal Tak Lagi Menjadi Ruang Aman
Medan, Persma Kreatif — Lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed) belakangan dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah kronologi kejadian dan berbagai unggahan advokasi beredar di media sosial. Namun di balik ramainya perhatian publik terhadap kasus ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: jika seorang perempuan bahkan tidak lagi merasa aman di tempat tinggalnya sendiri, lalu di mana lagi ruang aman itu berada?
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Kota Medan. Terduga pelaku disebut datang bersama pacarnya yang merupakan teman korban sekaligus penghuni kontrakan tersebut. Korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat sedang tertidur di kamarnya. Dalam sejumlah unggahan yang beredar di media sosial, terduga pelaku juga disebut sempat mengakui perbuatannya saat proses interogasi, meskipun kemudian dinilai tidak kooperatif ketika mediasi berlangsung.
Kasus ini semakin menyita perhatian mahasiswa karena terduga pelaku disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu instansi negara. Meski status tersebut tidak berkaitan langsung dengan kronologi kejadian, keterlibatan seseorang yang dianggap dekat dengan institusi negara memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Harapan itu penting, mengingat masih adanya kekhawatiran publik bahwa kasus yang melibatkan pihak dengan posisi sosial tertentu sering kali diperlakukan berbeda.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada kronologi kejadian semata. Dampak yang dialami korban menunjukkan bahwa pelecehan seksual meninggalkan luka yang jauh lebih panjang daripada peristiwa itu sendiri. Seorang teman korban mengungkapkan bahwa kondisi korban hingga kini masih berada dalam keadaan yang berat dan sedang menjalani proses pemulihan.
“Kondisi korban saat ini sangat trauma. Kejadian itu sangat berat bagi korban,” ujar teman korban.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dampak pelecehan seksual tidak selesai ketika peristiwa berakhir. Rasa takut, cemas, hingga hilangnya rasa aman sering kali menjadi beban yang terus dibawa korban dalam kehidupan sehari-hari.
Apa yang dialami korban juga menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak selalu terjadi di ruang asing atau tempat yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Dalam kasus ini, dugaan pelecehan justru terjadi di kontrakan korban sendiri. Padahal bagi banyak mahasiswa perantauan, kontrakan bukan sekadar tempat tinggal sementara. Kontrakan adalah ruang privat tempat seseorang beristirahat, belajar, dan mencari rasa nyaman di tengah kehidupan yang jauh dari keluarga.
Ironisnya, berbagai penelitian dan laporan menunjukkan bahwa kekerasan seksual justru kerap terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Pelaku tidak selalu orang asing yang ditemui di jalan atau ruang publik. Dalam banyak kasus, pelaku berasal dari lingkaran sosial yang dikenal korban, memiliki akses terhadap ruang privat, atau berada di lingkungan yang selama ini dianggap aman.
Fenomena tersebut sejalan dengan temuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, tercatat lebih dari 330 ribu kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, yakni lingkungan yang dekat dengan kehidupan korban seperti keluarga, relasi personal, maupun ruang privat lainnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap perempuan tidak selalu datang dari luar, tetapi sering kali hadir dari orang-orang di sekitar mereka.
Karena itu, kasus yang menimpa mahasiswi Unimed ini tidak dapat dipandang hanya sebagai peristiwa individual. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perempuan masih menghadapi kerentanan bahkan di ruang yang selama ini dianggap paling aman sekalipun. Ketika rasa aman dapat hilang di tempat tinggal sendiri, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut satu korban, melainkan tentang bagaimana lingkungan sosial, institusi pendidikan, dan masyarakat mampu menciptakan perlindungan yang nyata bagi perempuan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada kronologi kejadian atau identitas pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban memperoleh dukungan, pendampingan, dan ruang yang cukup untuk memulihkan dirinya. Sebab bagi korban pelecehan seksual, luka yang ditinggalkan tidak selalu tampak di permukaan. Ada trauma yang harus dihadapi setiap hari, ada rasa takut yang sulit dijelaskan, dan ada rasa aman yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan kembali.
Sebab pada akhirnya, rasa aman seharusnya menjadi hak setiap perempuan, bahkan di ruang paling pribadi sekalipun.
