Sumber Gambar :www.bbc.com
Medan, Persma Kreatif – Hari Buruh di Indonesia dirayakan setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Tanggal ini ditetapkan sebagai hari buruh internasional sejak tahun 1886 ketika terjadi unjuk rasa besar-besaran di Chicago, Amerika Serikat, yang menuntut perlindungan hak-hak pekerja, terutama terkait dengan waktu kerja yang manusiawi dan upah yang layak. Unjuk rasa ini kemudian menyebar ke seluruh dunia dan menjadi awal dari perjuangan buruh global.
Di Indonesia, perjuangan buruh telah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Pada tahun 1906, para buruh di Surabaya memprotes penganiayaan oleh pihak kolonial dan meminta upah yang lebih baik serta hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Belanda. Kemudian pada tahun 1926, para buruh di Tanah Abang Jakarta juga mengadakan aksi protes terkait upah dan waktu kerja yang terlalu lama. Perjuangan buruh terus berlanjut hingga masa kemerdekaan Indonesia. Salah satu tokoh buruh yang terkenal di Indonesia adalah Kartini Kartono, yang juga dikenal sebagai “Bung Karno Buruh”. Ia aktif memperjuangkan hak-hak buruh dan menjadi pendiri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) pada tahun 1986.
Namun, perjuangan buruh di Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Pada era Orde Baru, pemerintah membatasi kebebasan asosiasi dan organisasi buruh, serta melakukan represi terhadap buruh yang berani memprotes. Sejak masa reformasi, perjuangan buruh kembali marak dengan lahirnya berbagai serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Meskipun sudah banyak kemajuan dalam perlindungan hak-hak buruh di Indonesia, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Beberapa di antaranya adalah:
1.Upah yang rendah dan tidak layak.
Banyak pekerja di Indonesia masih menerima upah yang rendah dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka. Upah minimum regional (UMR) di beberapa daerah masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Kondisi kerja yang tidak aman dan sehat.
Beberapa industri, terutama di sektor informal, masih tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini menyebabkan banyak pekerja terkena penyakit akibat kerja dan bahkan kecelakaan kerja yang fatal.
3.Diskriminasi terhadap pekerja perempuan
Pekerja perempuan masih sering mengalami diskriminasi di tempat kerja, seperti upah yang lebih rendah dari pekerja laki-laki, pekerjaan yang lebih berat, dan kesulitan mendapatkan cuti hamil dan menyusui.
4.Tidak adanya jaminan sosial yang memadai
Banyak pekerja informal di Indonesia tidak mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, pensiun, dan perlindungan sosial lainnya. Bahkan, ada sebagian besar pekerja formal yang juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
4.Perlindungan hak-hak buruh yang lemah
Meskipun sudah ada undang-undang yang melindungi hak-hak buruh di Indonesia, namun implementasinya masih lemah. Banyak pengusaha yang masih melanggar hak-hak buruh seperti hak cuti, waktu kerja yang manusiawi, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi salah satu landasan hukum untuk melindungi hak-hak buruh di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai hak-hak dan kewajiban buruh dan pengusaha, termasuk ketentuan upah, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja. Meskipun sudah terdapat undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, namun masih banyak pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dan tidak diberikan sanksi yang tegas. Selain itu, ada beberapa kelemahan dalam undang-undang tersebut, seperti tidak diaturnya secara jelas tentang outsourcing dan kontrak kerja yang berkelanjutan. Hal ini membuat beberapa buruh menjadi lebih rentan terhadap penyalahgunaan oleh pengusaha. Selain itu, terdapat pula fenomena praktik upah murah atau upah di bawah standar, yang sering terjadi di sektor-sektor tertentu. Meskipun sudah ada upah minimum regional yang diatur oleh pemerintah, namun terdapat banyak kasus di mana pengusaha tidak membayar upah sesuai dengan standar tersebut, atau bahkan ada pengusaha yang menghindari pembayaran upah dengan berbagai alasan. Praktik ini menyebabkan kondisi keuangan buruh semakin sulit dan menyebabkan kemiskinan di kalangan buruh semakin tinggi. Implementasi undang-undang tersebut masih mengalami kendala, terutama terkait dengan penegakan hukum dan pengawasan. Banyak pengusaha yang masih melanggar hak-hak buruh, seperti penggunaan tenaga kerja anak dan penggunaan tenaga kerja asing secara ilegal. Selain itu, masih ada pengusaha yang tidak memberikan hak cuti, waktu kerja yang manusiawi, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
Dalam perjuangan melindungi hak-hak buruh, ada beberapa tokoh buruh di Indonesia yang sangat berperan. Salah satunya adalah Soekarno, yang dikenal sebagai salah satu tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia dan juga perjuangan buruh. Selama masa awal kemerdekaan Indonesia, Soekarno turut mengadvokasi hak-hak buruh dan memperjuangkan perlindungan terhadap pengusaha yang memperburuk kondisi kerja buruh. Selain Soekarno, ada juga tokoh buruh lainnya seperti Muchtar Pakpahan dan Marsinah. Muchtar Pakpahan adalah tokoh buruh yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia. Pada tahun 1988, ia mendirikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), yang menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia pada saat itu. Marsinah, di sisi lain, adalah seorang pekerja perempuan yang dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak buruh di Indonesia. Ia kemudian di bunuh oleh orang-orang tidak dikenal karena telah memperjuangkan hak-hak buruh di perusahaan tempatnya bekerja.
Upaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia bisa terhambat dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial. Undang-Undang ini dikritik oleh banyak pihak, termasuk serikat buruh, karena dianggap merugikan buruh dan mengurangi perlindungan hak-hak mereka. Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah mempermudah pemberian kontrak kerja, yang dapat merugikan buruh karena mereka tidak mendapatkan jaminan kerja yang pasti. Selain itu, Undang-Undang ini juga menghapus kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan pesangon bagi buruh yang di-PHK karena alasan apapun, kecuali jika PHK tersebut terjadi karena kebijakan perusahaan.
Hal ini sangat merugikan bagi buruh, terutama yang bekerja dengan kontrak karena mereka tidak memiliki jaminan kerja yang pasti dan tidak mendapatkan perlindungan yang cukup jika di-PHK secara sepihak oleh pengusaha. Selain itu, pengusaha juga bisa lebih leluasa dalam mengeksploitasi buruh karena mereka tidak lagi terbebani oleh kewajiban memberikan pesangon. Oleh karena itu, undang-undang ini perlu diperbaiki agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja diimplementasikan dengan benar dan tidak merugikan buruh. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak buruh. Selain itu, pemerintah juga harus bekerja sama dengan serikat buruh dan pengusaha untuk memperbaiki ketentuan dalam undang-undang dan memastikan bahwa hak-hak buruh dilindungi dengan baik. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman serta meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Hari buruh di Indonesia adalah momen penting untuk memperingati perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak buruh, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh buruh di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan buruh itu sendiri. Pemerintah perlu mendorong pengembangan sektor industri yang ramah lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan buruh, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak buruh, dan mengembangkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk buruh. Selain itu, partisipasi buruh dalam pengambilan keputusan terkait dengan kondisi kerja mereka perlu ditingkatkan, serta perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak buruh melalui program edukasi yang ditujukan untuk buruh dan pengusaha. Dengan upaya bersama, diharapkan buruh di Indonesia dapat memperoleh hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Perjuangan buruh tidak hanya merupakan masalah lokal, tetapi juga merupakan masalah global yang harus diperjuangkan oleh seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dan dukungan internasional untuk mengatasi masalah hak-hak buruh yang masih menjadi tantangan di Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa hak-hak buruh adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipromosikan oleh setiap negara. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hak-hak buruh di Indonesia, dan pengusaha juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan memastikan kesejahteraan buruh. Buruh juga memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terkait kondisi kerja mereka. Dalam upaya untuk memperjuangkan hak-hak buruh, penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Setiap pihak harus memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga hak-hak buruh dan memastikan bahwa kondisi kerja yang adil dan aman terwujud di Indonesia.
Undang-undang ketenagakerjaan yang ada perlu terus diperbaharui dan diperkuat, serta dilaksanakan secara konsisten dan tegas. Diperlukan juga peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak buruh, serta dukungan bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak-hak mereka melalui serikat buruh yang kuat. Di samping itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak buruh dan perjuangan yang dilakukan oleh buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dukungan dari masyarakat dapat menjadi dorongan bagi perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Secara keseluruhan, hari buruh di Indonesia adalah momen penting untuk memperingati perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak buruh, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan buruh itu sendiri, untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dilindungi dan dipromosikan di Indonesia.
Refrensi:
Kompas.com. (2021). Peringatan Hari Buruh Internasional: Terkait Gaji, Indonesia Berada di Posisi 22 Dunia. Diakses pada 30 April 2023 dari https://money.kompas.com/read/2021/05/01/074100126/peringatan-hari-buruh-internasional-terkait-gaji-indonesia-berada-di-posisi
BBC.com. (2021). Indonesia’s struggle to protect its workers’ rights. Diakses pada 30 April 2023 dari https://www.bbc.com/news/world-asia-55919867
International Labour Organization. (2018). Indonesia’s labour market and social protection. Diakses pada 30 April 2023 dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/documents/publication/wcms_626486.pdf
Tempo.co. (2021). 10 Tokoh Perjuangan Buruh Indonesia. Diakses pada 30 April 2023 dari https://nasional.tempo.co/read/1344645/10-tokoh-perjuangan-buruh-indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Data Statistik Ketenagakerjaan. Diakses pada 30 April 2023 dari https://phik.kemnaker.go.id/data-statistik-ketenagakerjaan/
Kru : Elvrida