Medan Persma Kreatif- Pers Mahasiswa merupakan lembaga pers yang dikelola oleh Mahasiswa dan biasanya terdapat di Perguruan Tinggi negeri maupun swasta. Lembaga ini dapat berupa komunitas kampus, organisasi ataupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Beberapa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Sumatera seperti Persma Kreatif (Universitas Negeri Medan), LPM Bahana (Universitas Negeri Riau), LPM Perspektif (Universitas Syiah Kuala), LPM Teropong (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Suara USU (Universitas Sumatera Utara), dan masih banyak lagi. Pers Mahasiswa merupakan organisasi kampus yang menjunjung tinggi idealisme Mahasiswa.
Ruang lingkup yang menjadi publikasi pers mahasiswa bisa berupa peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam maupun luar kampus, isu-isu local, nasional, bahkan internasional. Produk yang dihasilkan pers mahasiswa biasanya berupa majalah, koran, website berita, maupun tabloid.
Karena dinilai sebagai organisasi yang paling idealis, tidak jarang pers mahasiswa mendapatkan Tindakan represif dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari dalam kampus sendiri. Berdasarkan data grafik dari Litbang PPMI persma.id, represi yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa meningkat secara fluktuatif dari periode 2017/2019 ke 2021 sebanyak 127 kasus. Kasus-kasus represi yang dialami pers mahasiswa meliputi teguran, pencabutan berita (take down), makian, ancaman, paksaan minta maaf atas pemberitaan, penurunan dana, tuduhan tanpa bukti, penerbitan surat peringatan, terror, ancaman, dipukuli oleh mahasiswa lain, serta pelarangan aktivitas di jam malam.
Nurhalim Tanjung, selaku Dewan Pers dalam penyampaian materinya pada Pelatihan Jurnalistik Almamater 2023 menyampaikan “Pers Mahasiswa sangat berkontribusi besar dalam dunia Pers. Kita bisa lihat dari berbagai peristiwa penting di Indonesia seperti Tragedi Trisakti Tahun 1998. Pers Mahasiswa juga banyak mencetak para wartawan maupun jurnalis professional. Pers Mahasiswa memiliki peranan penting dalam dunia Pers meskipun tidak tercantum dalam UU.” Lalu, bagaimanakah perlindungan bagi Pers Mahasiswa jika tidak memiliki payung hukum yang tertera dalam UU?
Bersama Ditjen Dikti, Dewan Pers membahas perlindungan Pers Mahasiswa dengan tujuan mencari solusi perlindungan terhadap Pers Mahasiswa yang kerap mendapat Tindakan represif dari berbagai pihak. Selain itu, Dewan Pers juga bekerja sama dengan Kementrian Agama, Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, serta kementrian lain yang memiliki pers mahasiswa. Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan menegaskan bahwa berbagai permasalahan yang dialami Pers Mahasiswa akan ditindak lanjuti dan dibina langsung oleh Dewan Pers dengan tetap menjaga entitas Mahasiswa sebagai bagian dari Perguruan Tinggi.