Mulai 24 April 2020, seluruh masyarakat Indonesia resmi dilarang mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference yang disiarkan di seluruh stasiun televisi, YouTube, bahkan media sosial.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah guna mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Sebelumnya Jokowi hanya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan Polri untuk mudik. Namun, melihat semakin tingginya angka masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran, akhirnya Jokowi memberlakukan larangan mudik bagi seluruh warga Indonesia.
“Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disampaikan bahwa masyarakat yang tidak mudik 68%, yang tetap bersikeras untuk mudik 24%, dan yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24% tadi,” kata Jokowi dalam videonya tersebut.
Presiden Jokowi merasa perlu adanya tindakan tegas terkait larangan mudik ini, sehingga persentase masyarakat yang mudik atau ingin mudik tidak semakin meningkat. Untuk itu, Jokowi meminta jajarannya mempersiapkan hal-hal yg berkaitan dengan keputusan ini.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan ini adalah dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100.000.000 sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 dalam pasal 93 tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pelarangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama.
Pemerintah juga sudah melaksanakan pemberian bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat berupa sembako, kartu Pra Kerja, dan nantinya akan ada bantuan sosial tunai untuk menolong masyarakat ekonomi rendah. Pemerintah berharap adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk memerangi virus ini.
Pemerintah sudah melakukan bagiannya, mari kita lakukan bagian kita untuk tetap di rumah saja serta selalu menjaga kebersihan dan kesehatan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di seluruh Indonesia.