Setelah merebaknya pandemik Covid-19 ada beberapa kategori yang sering digunakan sebagai penanda antara yang sudah terpapar virus dengan yang belum. Seperti kategori ODP(Orang Dalam Pemantauan) dan PDP(Pasien Dalam Pengawasan).
Namun, selain kedua kategori diatas. Muncul kategori baru yakni OTG(Orang Tanpa Gejala).
Seperti diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengenai kategori kelompok terkait Covid-19 atau virus corona. Kategori baru tersebut adalah orang tanpa gejala (OTG). Tertulis dalam dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi keempat. Yang dirilis pada 27 Maret 2020 lalu.
Dalam dokumen resmi tersebut, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu seperti apa kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat?
Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindung diri) sesuai standar.
Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Ini membuktikan bahwa bepergian disaat-saat seperti ini dikhawatirkan malah menyebabkan penyebaran Covid-19 malah meluas.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diharapkan untuk seluruh masyarakat terkhusus Indonesia untuk tidak bepergian, karena kita tidak tau kapan dan dimana kita bisa terpapar virus corona, bahkan tanpa adanya gejala