Pandemi Corona Virus Disease-19 menginisiasi berlangsungnya kuliah daring sebagai alternatif perkuliahan. Adalah edmodo, schology, google class room, sipda, WhatsApp group dan lain-lain yang menjadi instrumen pembelajaran daring. Hal tersebut dilakukan sejumlah Universitas termasuk Universitas Negeri Medan demi tetap menjalankan perkuliahan. Baru-baru ini, pada Kamis, 26 Maret 2020 Surat Edaran Rektor nomor 000947/UN33/SE/2020 tentang Upaya Peningkatan Pencegahan Penyebab Corona Virus Disease (COVID -19) Di Lingkungan Universitas Negeri Medan disampaikan. Termasuk salah satu ketetapan agar segala kegiatan perkuliahan sampai 17 April 2020 dilakukan secara daring.
Dilansir pada Sabtu, 28 Maret 2020, menyikapi hal tersebut Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Medan juga turut membuat edaran terkait permasalahan yang terjadi sepanjang diberlakukannya kuliah daring. Isi edaran tersebut adalah agar Bapak/Ibu dosen menerapkan sistem kuliah daring dengan benar bukan hanya memberi tugas dan jam pelajaran harus sesuai dengan KRS. Menariknya, edaran tersebut diberi embel-embel judul yaitu “Dear Bapak/Ibu Dosen”.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Medan, Hidayat Apri Kuansa angkat suara menyikapi isi edaran yang dibuat SEMA dan BPM Fakultas Bahasa dan Seni tersebut, “Senat Mahasiswa dan Badan Perwakilan Mahasiswa FBS 2020 membuat edaran tersebut didasari atas kritikan atau masukkan mahasiswa selama proses pembelajaran daring atau kuliah online yang diinterpretasi oleh Bapak/Ibu dosen justru menjadi tugas online. Secara konsensus dan konvensional, kuliah berorientasi pada sistem belajar mengajar. Mahasiswa belajar dan dosen mengajar, sesuai anjuran yang tepat. Namun kuliah online ini dirasa tak sesuai dengan Permendikbud no. 109 tahun 2013. Mengingat pandemi Covid-19 terus merebak di Sumatera Utara. Dalam hal ini kita diwajibkan menjaga kesehatan bersama, namun dampak kuliah online yang dirasa tidak baik dan benar menyebabkan rekan-rekan mahasiswa kita hingga demam karena jam pembelajaran tidak sesuai dengan KRS. Maka, sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa FBS kami bersama menyuarakan aspirasi rakyat (mahasiswa) kepada pemerintah daerah (Fakultas) agar tersampaikan ke pemerintah pusat (birokrasi Unimed)”
Menyikapi apapun tanggapan dari pihak yang dituju, Hidayat menambahkan bahwa mereka siap menanggung risiko. “Siap. Karena kita punya data bersama dan telah menyuarakan bersama. Maka dalam hal ini, kami siap menanggung risiko. Juga dengan mengambil keputusan membuat edaran, kami siap menghadapi segala konsekuensi yang berlaku. Karena kami menyuarakan edaran tersebut dengan baik dan benar.” Tuturnya.
Mengenai atensi kerjasama dengan Senat Mahasiswa Fakultas lain atau pihak Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan, Hidayat belum berniat melakukan audiensi dan kerjasama terkait permasalahan tersebut. “Memang, niat untuk saat ini belum ada. Karena mugkin Fakultas yang lain masih mengkaji mengenai proses pembelajaran di masing-masing jurusan dan Fakultas.” Sementara, terkait estimasi waktu yang ditargetkan pihak SEMA dan BPM Fakultas Bahasa dan Seni untuk mendapatkan tanggapan yaitu lima hari. “Untuk tindakan lanjutan jika saran tidak kunjung ditanggapi, pihak kami akan melakukan audiensi langsung atau daring kepada pimpinan. Namun masalahnya, terdapat juga respon rekan-rekan mahasiswa yang tidak menyenangkan, karena beberapa dari mereka tidak mendukung Dewan Perwakilan Mahasiswa sendiri yang termasuk kabinetnya.” Tambahnya dengan berkelakar diakhir kalimat.
“Harapan saya menyikapi persoalan kuliah daring ini agar beranilah untuk menyuarakan selama itu merupakan suatu kebenaran. Bukan hanya mengeluh karena sebuah kebijakan yang disalahtafsirkan. Wahai mahasiswa! Anda punya hak untuk bersuara. Jangan lemah! Literasi tak berfungsi dan tak memiliki arti tanpa menyuarakan esensi literasi itu sendiri.” Tutup Hidayat dengan penuh harapan.