Persma Kreatif- Sejumlah Ormas Islam SUMUT menyelenggarakan aksi 229 solidaritas Rempang Galang di depan gedung DPRD SUMUT, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jum’at (22/9/2023). Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kembali hak-hak masyarakat Rempang dan meminta agar warga Rempang yang di tahan dapat dibebaskan kembali.
Aksi ini dimulai dengan doa dan dilanjutkan dengan menyuarakan orasi dari beberapa ketua ormas. Berbagai spanduk yang bertuliskan “REMPANG ITU TANAH BANGSA MELAYU BUKAN TANAH JAWA APALAGI TANAH CHINA” dan “ PEMERINTAH HARUS MEMBATALKAN PENGUSIRAN MASYARAKAT REMPANG DEMI INVESTASI ASING” dibentangkan oleh massa aksi.
Selain itu, massa aksi juga meminta kepada pemerintah untuk mengamankan kembali mengenai UU No 6 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria yang menyatakan wilayah atau tanah yang diduduki masyarakat pada saat itu ada yang disebut Hak Ulayat. Sehingga, pemerintah diminta untuk melakukan sertifikasi kepada masyarakat Rempang yang belum memiliki sertifikat tanah.
“ Pemerintah harusnya dapat bersikap amanah terhadap Undang- undang yang telah diberikan untuk melayani masyarakat dan mengayomi masyarakat. Ada hak ulayat maka diberikan lah pengakuan oleh pemerintah. Jadi meskipun ada warga disana yang tidak memiliki sertifikat tanah tapi mereka sudah memiliki hak undang-undang hukum. “ ujar salah satu ketua aksi dalam orasinya.
Massa aksi juga beranggapan bahwa kekurangan pemerintah dalam hal ini adalah kurang memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perlindungan dan hak-hak tanah rakyat. Mereka berharap dari peristiwa ini, pemerintah melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN) harus betul-betul bekerja secara professional dan sesuai undang-undang yang berlaku. Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas nasional.